Rabu, 28 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Nusantara

Apakah Pemerintah telah memberikan Tanggung jawab sosial (CSR) sesuai aturan..??

Sorot Nuswantoro · 29 Mei 2019 · 171.901 dibaca

Kali ini tim kami melakukan investigasi tentang tanggung jawab sosial terhadap perusahaan bulumata (PT) apakah mereka telah memberikan kewajibanya sesuai aturan perundang undangan  yaitu :

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini:

  1. Pasal 2 menyebutkan bahwa Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai  tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  2. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.

Mari kita liat vidionya sebagai berikut 

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar