Selasa, 27 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Wonosobo

BEGINI SKANDAL KEMITRAAN PALSU: MODUS TERSTRUKTUR UNTUK LARIKAN GAJI, SLIP, DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA

Sorot Nuswantoro · 23 Mei 2025 · 153.350 dibaca

 

 

Dalam sebuah wawancara eksklusif yang mengguncang dunia ketenagakerjaan, Panji Mugiyatno., SH., M.KN., CTA Pimpinan Kantor Hukum M Law & Associates mengungkap skema licik dan terstruktur yang digunakan oleh sejumlah perusahaan outsourcing untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja. Modus utama yang dibongkar: penyamaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kemitraan Palsu.

 

Contoh sebuah Kasus misalnya seorang pelamar yang melamar pekerjaan di PT A, namun kemudian dialihkan ke perusahaan outsourcing PT B dan disuruh menandatangani Perjanjian Kemitraan, bukan kontrak kerja sebagaimana mestinya. Akibatnya, pelamar kehilangan seluruh haknya sebagai pekerja, termasuk gaji tetap, slip gaji, dan jaminan sosial (23/5/2025).

 

 

 

 

SKEMA PENIPUAN TERSTRUKTUR: KARYAWAN DIUBAH JADI MITRA TANPA STATUS

 

Dalam modus ini, para pelamar kerja yang seharusnya dikategorikan sebagai pekerja dengan hubungan kerja formal justru dijebak melalui kontrak “kemitraan” yang tidak mengandung unsur perlindungan hukum bagi pekerja.

 

Alih-alih menerima gaji tetap sesuai UMP/UMK, mereka hanya dibayar berdasarkan “fee” yang bersifat fluktuatif, tanpa jaminan minimum, tanpa slip gaji tertulis, dan tanpa didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal ini bukan hanya merugikan, tetapi merupakan bentuk eksploitasi yang disamarkan secara hukum.

 

 

---

 

ANALISIS YURIDIS: PELANGGARAN MULTI-LEVEL TERHADAP UU DAN KUHP

 

1. PKWT yang Disamarkan: Perbuatan Melawan Hukum

 

Berdasarkan:

 

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

 

 

PKWT hanya boleh berlaku untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Penyamarannya menjadi perjanjian kemitraan, tanpa kejelasan hubungan kerja dan hak-hak dasar, merupakan pelanggaran terhadap:

 

Pasal 1320 KUHPerdata (syarat sahnya perjanjian)

 

Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum)

 

 

2. Penghapusan Gaji Tetap: Pidana Ekonomi Berat

 

Melanggar Pasal 90 dan 185 UU Ketenagakerjaan

 

Sanksi:

 

Pidana penjara maksimal 1 tahun

 

Denda maksimal Rp500 juta

 

 

 

3. Slip Gaji Dihilangkan: Pelanggaran Administratif dan Perdata

 

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (2),

 

Kewajiban pemberi kerja adalah menyediakan slip gaji tertulis

 

Konsekuensi:

 

Teguran tertulis

 

Pembatasan kegiatan usaha

 

Pencabutan izin usaha

 

 

 

4. Jaminan Sosial Ditiadakan: Pidana Berat

 

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

 

Pengusaha wajib mendaftarkan setiap pekerja ke program BPJS

 

 

Sanksi tegas:

 

Pidana penjara hingga 8 tahun

 

Denda maksimal Rp1 miliar

 

 

5. Pemalsuan Status & Penipuan Rekrutmen

 

Melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat): hingga 6 tahun penjara

 

Melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan): hingga 4 tahun penjara

 

 

6. Promosi Menyesatkan dalam Rekrutmen: Pelanggaran Konsumen

 

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Rekrutmen yang disamarkan dengan janji palsu dikategorikan sebagai promosi menyesatkan

 

 

Sanksi berat:

 

Penjara hingga 5 tahun

 

Denda maksimal Rp2 miliar

 

 

7. Pemaksaan Kontrak Sepihak: Pelanggaran Perdata dan Pidana

 

Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian harus berdasarkan kesepakatan sukarela

 

Pasal 1321 KUHPerdata: perjanjian yang mengandung paksaan tidak sah

 

 

Tambahan sanksi pidana:

 

Pidana penjara hingga 4 tahun

 

Denda maksimal Rp400 juta

 

 

 

 

 

TINDAKAN HUKUM DAN SERUAN MORAL DARI M LAW & ASSOCIATES

 

Kantor hukum M Law & Associates, di bawah kepemimpinan Panji Mugiyatno, S.H., M.Kn., CTA mengatakan, begini Langkah Tindakan Hukum Strategis dan Seruan Moral Bagi Pekerja Korban Skema Kemitraan Palsu, bagi Para pekerja yang menjadi korban pemalsuan status kerja melalui Perjanjian Kemitraan Palsu dapat menempuh jalur hukum dan administratif melalui pendekatan bertahap dan terintegrasi. Berikut adalah langkah-langkah strategis untuk menuntut keadilan dan pemulihan hak:

 

 

 

 

Tahap I: Inventarisasi dan Dokumentasi Awal

 

Tujuan: Mengumpulkan bukti formal dan non-formal sebagai dasar klaim hukum.

 

Langkah-langkah:

 

1. Kumpulkan seluruh dokumen kerja:

 

Surat lamaran kerja

 

Undangan wawancara

 

Perjanjian Kemitraan

 

Catatan komunikasi (email, WhatsApp, rekaman telepon)

 

Bukti transfer pembayaran fee atau upah

 

 

 

2. Catat kronologi kejadian secara rinci:

 

Tanggal perekrutan

 

Proses penandatanganan kontrak

 

Nama perusahaan yang terlibat

 

Nama atasan atau perekrut

 

 

 

3. Simpan bukti pelanggaran:

 

Tidak adanya slip gaji

 

Ketidakterdaftaran ke BPJS

 

Fee tidak sesuai UMP

 

Bukti pemaksaan atau intimidasi

 

 

 

 

 

 

 

Tahap II: Pengaduan ke Instansi Pemerintah

 

Tujuan: Mendorong tindakan administratif dan penyelidikan formal dari negara.

 

Langkah-langkah:

 

1. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat:

 

Sampaikan laporan tertulis dan lampiran bukti

 

Minta pemeriksaan hubungan industrial

 

 

 

2. Ajukan pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan:

 

Untuk memverifikasi ketidakterdaftaran

 

Minta dikeluarkan surat teguran ke perusahaan

 

 

 

3. Laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Sistem Waspad

Website: waspad.kemnaker.go.id

 

 

4. Ajukan laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI

Bila terbukti ada pelanggaran HAM dan maladministrasi

 

 

 

 

 

 

Tahap III: Upaya Hukum Pidana

 

Tujuan: Menjerat pelaku secara pidana untuk efek jera.

 

Langkah-langkah:

 

1. Buat Laporan Polisi (LP):

 

Ke Polres atau Polda setempat

 

Gunakan dasar Pasal 263 (Pemalsuan) dan Pasal 378 (Penipuan) KUHP

 

 

 

2. Lampirkan semua bukti yang telah dikumpulkan pada Tahap I

 

 

3. Minta Surat Tanda Terima Laporan (STTL)

 

 

4. Dorong penetapan tersangka dan penyidikan menyeluruh, termasuk pihak outsourcing dan pemberi kerja utama (end-user)

 

 

 

 

 

 

Tahap IV: Gugatan Perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial

 

Tujuan: Menuntut ganti rugi dan pengakuan hubungan kerja formal.

 

Langkah-langkah:

 

1. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan.

 

 

2. Objek gugatan:

 

Pengakuan status hubungan kerja formal (PKWT)

 

Pembayaran gaji sesuai UMP/UMK

 

Pembayaran tunjangan dan hak normatif

 

Ganti rugi atas kerugian material dan immaterial

 

 

 

3. Gunakan kuasa hukum seperti M Law & Associates atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketenagakerjaan.

 

 

4. Ajukan permohonan eksekusi bila gugatan dikabulkan.

 

 

 

 

 

 

Tahap V: Pengorganisasian dan Advokasi Kolektif

 

Tujuan: Menguatkan posisi hukum dan meningkatkan tekanan publik.

 

Langkah-langkah:

 

1. Bentuk Forum atau Aliansi Korban Perjanjian Kemitraan Palsu

Tujuannya untuk menyatukan kekuatan advokasi dan saling berbagi informasi hukum.

 

 

2. Gandeng LSM, Serikat Buruh, dan LBH:

 

Seperti: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), LBH Jakarta, YLBHI, atau JALA PRT

 

 

 

3. Adakan konferensi pers dan audiensi dengan DPR atau Kemenaker RI

 

 

4. Kampanye publik melalui media sosial, surat kabar, dan petisi online

Tagar: #HapusKemitraanPalsu #BuruhBukanMitra

 

 

 

 

 

 

Tahap VI: Laporan ke Internasional (Jika Terus Diabaikan)

 

Tujuan: Mengangkat kasus ke tingkat global agar mendapat tekanan dari lembaga dunia.

 

Langkah-langkah:

 

1. Ajukan laporan ke International Labour Organization (ILO):

 

Jalur: pengaduan pelanggaran norma kerja internasional

 

 

 

2. Laporkan ke Human Rights Watch dan International Trade Union Confederation (ITUC)

 

 

> “Praktik pengaburan status kerja adalah bentuk kejahatan terhadap hak asasi pekerja. Ini bukan semata pelanggaran administratif, tetapi kriminalisasi hak hidup dan perlindungan sosial warga negara,” tegas Panji Mugiyatno.

 

 

 

 

 

 

HOTLINE ADVOKASI DAN PENGAWASAN NASIONAL

 

Sebagai bagian dari upaya kolektif membela hak-hak pekerja, M Law & Associates telah membuka Hotline Pengaduan Nasional bagi para korban dan menyampaikan rekomendasi langsung kepada:

 

Kementerian Ketenagakerjaan

 

BPJS Ketenagakerjaan

 

Lembaga Perlindungan Konsumen

 

Komnas HAM

 

 

Seruan Akhir:

 

 "Negara tidak boleh kalah dari modus. Pemerintah harus hadir menegakkan hukum dengan tegas, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya."

 

 “Kami mengajak seluruh korban untuk bersuara bersama. Hukum adalah hak, bukan fasilitas. Keadilan bukan hadiah, tetapi kewajiban negara untuk memenuhinya,” — Panji Mugiyatno, S.H., M.Kn., CTA.

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar