Penerapan-Pkb-Dipertanyakan,-Keputusan-Manager-Operasional-Picu-Hilangnya-Pesangon-Ob-15-Tahun
Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di lingkungan PT Mitra Karya Tri Utama yang berlokasi di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara. Seorang karyawan Office Boy (OB) bernama Tio, dengan masa kerja sekitar 15 tahun dan upah sekitar Rp2,3 juta per bulan, menyatakan keberatan atas proses penanganan pelanggaran disiplin yang berujung pada berakhirnya hubungan kerja serta hilangnya hak pesangon yang seharusnya diterima.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada 22 Desember, saat Tio menjalankan tugas rutinnya membawa sampah operasional di lingkungan kerja perusahaan. Sampah tersebut masih berada di dalam gedung dan area pabrik, serta belum keluar dari kawasan perusahaan. Tio mengakui bahwa pada saat itu ia berada dalam kondisi terburu-buru karena beban pekerjaan lain, sehingga tidak langsung melakukan pemilahan sampah sesuai SOP sebagaimana biasanya.
Permasalahan kemudian muncul ketika Tio dihentikan oleh Manager Operasional PT Mitra Karya Tri Utama, Sdr. Ganti, dan diminta melakukan pemilahan ulang. Dari hasil pemilahan tersebut ditemukan elemen sapon seberat 7 ons. Menurut keterangan pihak pekerja, yang kemudian menjadi perhatian adalah proses penetapan barang yang dijadikan dasar pelanggaran, di mana hanya sapon hasil pemilahan tersebut yang dicatat sebagai barang bukti, sementara sisa sampah lainnya tidak dimasukkan sebagai satu kesatuan peristiwa.
Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan pandangan antara pekerja dan manajemen terkait penilaian peristiwa. Dari sisi pekerja dan serikat, penetapan objek pelanggaran dinilai tidak mencerminkan kondisi awal saat sampah dibawa. Sementara itu, pihak manajemen melalui HRD PT Mitra Karya Tri Utama, Sdr. Nisa, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak mengandung unsur pencurian dan dikategorikan sebagai pelanggaran SOP. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Manager Operasional saat dikonfirmasi oleh tim media.
Dengan tidak ditemukannya unsur pencurian maupun niat menguasai barang, muncul pertanyaan dari pihak pekerja dan serikat terkait dasar penerapan sanksi yang dijatuhkan. Secara normatif, menurut penafsiran pihak serikat, perbuatan tersebut lebih mendekati pelanggaran disiplin berupa kelalaian atau kecerobohan dalam bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d PKB PT Mitra Karya Tri Utama, yang pada prinsipnya mengedepankan sanksi bertahap melalui mekanisme peringatan tertulis.
Namun demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pekerja, manajemen menerapkan ketentuan Pasal 44 PKB tentang pelanggaran bersifat mendesak. Penerapan pasal tersebut dinilai oleh pihak serikat tidak sejalan dengan fakta kejadian, karena unsur kesengajaan dan penguasaan barang tidak pernah dinyatakan terbukti secara internal.
Hal ini disampaikan oleh Lita selaku perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Menurut Lita, sejak awal kejadian, pihak SPSI tidak diberitahu maupun dilibatkan oleh Manager Operasional. SPSI baru mengetahui adanya permasalahan setelah Tio dipanggil dan telah menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurut SPSI, setiap persoalan disiplin yang berpotensi berdampak pada pemutusan hubungan kerja seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada serikat pekerja untuk kepentingan pendampingan dan klarifikasi.
Lita juga menyatakan bahwa SPSI telah mengajukan banding dan keberatan secara resmi atas keputusan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan SPSI, pengajuan banding tersebut tidak diterima oleh pihak manajemen hingga dilanjutkan ke mekanisme dialog atau penyelesaian perselisihan secara bipartit pun tidak bisa menyelamatkan hak Tio sebagai pekerja.
Dalam keterangannya, Tio menyebutkan bahwa ia dihadapkan pada pilihan untuk mengundurkan diri mendapat tali asih atau menerima pemutusan hubungan kerja tanpa hak pesangon. Pilihan tersebut disampaikan secara lisan dan dalam kondisi tanpa pendampingan serikat. Dalam situasi tertekan seperti itu, Tio akhirnya menandatangani surat pengunduran diri dan nantinya akan menerima uang pisah sekitar Rp3,2 juta saja.
Pihak serikat menilai bahwa apabila pengunduran diri dilakukan dalam kondisi tertekan dan tanpa pendampingan, maka keabsahan pengunduran diri tersebut patut diuji secara hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan masa kerja 15 tahun dan upah sekitar Rp2,3 juta, pekerja berpotensi memiliki hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan estimasi total sekitar Rp39 juta, tergantung pada putusan lembaga yang berwenang.
Apabila sengketa ini berlanjut dan terbukti terdapat pelanggaran prosedur, maka perkara tersebut berpotensi diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), termasuk kemungkinan kewajiban pembayaran kekurangan hak pekerja serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim media menyatakan akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Polres Purbalingga, serta manajemen puncak PT Mitra Karya Tri Utama, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang terkait peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses penetapan barang bukti hingga penegakan disiplin telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, SOP dan prinsip keadilan hubungan industrial.
Seorang pemerhati hukum ketenagakerjaan menilai bahwa peristiwa ini layak diuji secara yuridis. Ia menyampaikan,
"Dalam praktik hubungan industrial, perbedaan antara kelalaian dan pelanggaran mendesak harus dinilai secara objektif. Ketika sanksi berdampak pada hilangnya hak pekerja dengan masa kerja panjang, maka proses dan keputusannya patut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia."