Sorotan-dugaan-pengelolaan-dana-desa-pakuncen,-audit-resmi-diminta
Berdasarkan penelusuran tim media terhadap RAB Desa Pakuncen Tahun 2023 serta rangkaian konfirmasi kepada Kepala Desa, BUMDes, BPD, TPK, dan pihak penyedia material, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Temuan ini disampaikan dalam kerangka klarifikasi dan kontrol publik, serta belum merupakan kesimpulan hukum.
Pada Proyek Kolam Perikanan Desa, tercantum volume material yang sangat presisi batu belah 187,49 m³ dan semen 27.600 kg namun tidak disertai dokumen teknis terbuka seperti DED, AHSP, RAB rinci, maupun berita acara pengukuran lapangan. Kepala Desa menyatakan pengukuran dilakukan bersama TPK dan pendamping desa, namun hingga kini tidak ada bukti administratif tertulis yang dapat ditunjukkan. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga mengakui tidak memiliki salinan data pendukung perencanaan, pengukuran, kondisi yang dinilai tidak lazim dalam pengelolaan proyek desa.
Penolakan Pemerintah Desa untuk membuka dokumen pembelian material dan laporan pertanggungjawaban secara rinci, ditambah ketiadaan arsip pada TPK, semakin memperkuat dugaan lemahnya penerapan asas transparansi dan akuntabilitas. Pengalihan sisa anggaran ke SiLPA tanpa dasar perhitungan fisik yang jelas serta penggunaan sistem lumpsum pada proyek fisik bernilai besar dinilai menyulitkan pengawasan publik.
Selain proyek kolam perikanan, pada kegiatan Jalan Usaha Tani juga ditemukan alokasi honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk 11 orang, terdiri dari koordinator, bendahara, dan sejumlah bidang, yang dibayarkan secara bulanan selama kurang lebih lima bulan. Hingga kini belum diperoleh penjelasan rinci mengenai output kerja nyata dari masing-masing bidang yang sebanding dengan honor tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik apakah pembagian tugas TPK tersebut tidak tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi perangkat desa, serta apakah honor yang dibayarkan telah didasarkan pada kinerja terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait penyediaan material, mantan anggota BPD menyampaikan konfirmasi bahwa selama masih menjabat sebagai BPD, dirinya tidak menerima pesanan material dari proyek desa. Menurut keterangannya, pesanan material baru diterima setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai BPD. Sementara itu, BPD yang baru menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan dinilai lebih mudah karena dirinya merupakan driver toko material milik mantan BPD, sehingga proses pengantaran material sekaligus dapat dipantau langsung. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan dugaan konflik kepentingan, meskipun secara administratif tetap memerlukan verifikasi dokumen pengadaan dan mekanisme pengawasan yang sah.
Di luar proyek fisik, BUMDes Pakuncen diketahui telah beroperasi dan menggunakan penyertaan modal desa meskipun pada periode awal belum memiliki AD/ART yang sah, serta tercatat mengalami kerugian sekitar Rp120 juta. Ketua BUMDes mengakui keterbatasan pemahaman administrasi dan tidak adanya pembinaan maupun teguran dari Pemerintah Desa dan BPD pada saat itu, sementara BPD mengakui adanya pembiaran dengan alasan kondisi pandemi tanpa didukung keputusan tertulis.
Secara keseluruhan, rangkaian fakta dan pernyataan para pihak tersebut menunjukkan perlunya audit dan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila melalui audit resmi terbukti terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta dapat berimplikasi pada penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP bagi pihak yang terbukti turut serta.
Tim media menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih bersifat dugaan dan disampaikan untuk kepentingan klarifikasi serta kontrol publik. Setelah berita ini diterbitkan, tim media akan menyampaikan surat resmi konfirmasi kepada Inspektorat dan pihak strategis lainnya agar dilakukan audit menyeluruh, verifikasi dokumen data dukung, serta pemeriksaan fisik proyek di lapangan, dan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas. Seluruh pihak tetap diberikan hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah.