Senin, 26 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Malang

Diduga Tambang Galian C Ilegal penyebab longsor Marak di Desa Tumpakrejo Gombangan,

Sorot Nuswantoro · 23 Februari 2026 · 43.594 dibaca

MALANG, / sorotnuswantoro.com  Meminta pihak aparat penegak hukum Polres Malang selaku APH Bertindak Tegas Dan  tranparan  tim awak media  menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug) di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial Trs sebagai penanggung jawab.

 

Investigasi yang dilakukan tim awak media, didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut.  Dan  juga  bisa  merusak  jalan  yang  di  lewati  oleh  mobil  Dantrek Tim  mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas   dan  papan  nama  yang  resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal. Sabtu (21/2/2026) Sekira Pukul 14.00 Wib.

 

 

 

Lokasi pertama ditemukan di jalan Desa Tumpakrejo Jalur yang menghubungkan antara Jalur lintas selatan antara Bantur Gedangan, di mana terdapat satu unit alat berat yang beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga   dan   diduga  menggunakan   BBM  bahan  bernonsubsidi  dan   dikelola oleh Trs sebagai penanggung jawab. Lokasi kedua di wilayah dekat Pantai malang Selatan Wonogoro satu desa Tumpakrejo.

 

 

 

Dari temuan ini awak media menjelaskan tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.

 

 

"Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C (tanah urug) harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum," tuturnya.

 

 

Atas temuan ini, Awak media mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.

 

 

"Kami sebagai kontrol sosial langsung turun lapangan, menemukan 2 titik lokasi galian C di Desa Tumpakrejo Gombangan dan Jalur Lintas Selatan (JLS) dekat Pantai Wonogoro. Tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi. Dan informasi dari masyarakat pertambangan ini sudah Kurang lebih 1 bulan berjalan. Selain itu, Kita berharap jika pelaku usaha yang sudah memiliki izin, harus didukung dan dapat direkomendasikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Dan harus menjadi tempat prioritas utama melakukan orderan kebutuhan tanah urug untuk pembangunan," beber tim awak media dengan tegas.

 

 

Dalam pengaduan resminya, awak media  juga menembuskan laporan ini kepada Polres Malang sebagai aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani secara serius  tuntas dan memberi efek jera kepada pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah Gedangan Kabupaten Malang.

(Red)

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar