KPK mengusulkan agar harta kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar harta kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebagai salah satu materi yang perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Tanak menyampaikan usulan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (25/10/2026). Menurutnya, aturan itu perlu mencakup penyelenggara negara yang melaporkan kekayaan secara tidak benar maupun pejabat yang sama sekali tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
Ia menilai, apabila kekayaan sebenarnya seorang pejabat ternyata lebih besar daripada jumlah yang tercantum dalam laporan, selisih harta yang tidak dilaporkan perlu menjadi perhatian dan dapat menjadi objek perampasan apabila ketentuan tersebut disahkan dalam undang-undang.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan serupa berlaku bagi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak melakukannya sama sekali. Menurutnya, aturan tersebut dapat mendorong pejabat untuk lebih patuh dan menyampaikan laporan kekayaan secara jujur.
Tanak menilai, pengaturan mengenai perampasan aset perlu disertai mekanisme hukum bagi pejabat yang keberatan terhadap tindakan tersebut. Dengan demikian, proses perampasan dapat memiliki dasar hukum dan menyediakan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan.
Selain mengusulkan perluasan pengaturan mengenai harta yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar istilah perampasan aset tetap digunakan dalam RUU tersebut. Ia berpendapat bahwa istilah perampasan sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tanak merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, penggunaan istilah perampasan bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Meski demikian, usulan tersebut masih merupakan gagasan yang disampaikan untuk pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan ketentuan baru yang otomatis berlaku. Penerapannya tetap bergantung pada proses pembentukan undang-undang serta rumusan aturan yang nantinya disepakati.
Jika usulan itu masuk dalam regulasi, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi. Namun, mekanisme, batasan, dan prosedur perampasan aset perlu ditetapkan secara jelas agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.