Kamis, 29 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Lebak Banten

Putusan PTUN Batalkan SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari Jabatan Kades Kerta

Sorot Nuswantoro · 29 Oktober 2026 · 156 dibaca

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tertanggal 13 April 2026.


Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan PTUN Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Bupati Lebak untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut serta merehabilitasi dan memulihkan hak serta martabat Ricki Jaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.


Selain itu, majelis hakim menghukum pihak tergugat, dalam hal ini Bupati Lebak, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000 yang disetorkan ke kas negara. Putusan tersebut dibacakan melalui persidangan elektronik.


Hal itu disampaikan Eli Sahroni, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak, melalui keterangan tertulisnya kepada media.


Eli menjelaskan, putusan PTUN Serang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, putusan itu harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.


“Putusan PTUN itu inkrah dan tidak ada lagi ruang gugatan peradilan untuk perkara yang sama. Para pihak harus menghormati dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN tersebut,” kata King Badak.


Menurut King Badak, putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemulihan hak dan martabat Ricki Jaenal Abidin terkait kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.


Ia menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus menjadi perhatian pihak terkait agar kepastian hukum dapat diwujudkan.


“Melalui putusan PTUN, Ricki Jaenal Abidin terhitung sejak tanggal keputusan hakim PTUN tersebut sah secara hukum menjadi Kepala Desa Kerta definitif,” ujar King Badak.


Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara pemberhentian Kepala Desa Kerta. Pelaksanaan amar putusan, termasuk pencabutan SK pemberhentian dan pemulihan hak sebagaimana diperintahkan pengadilan, menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.



(Red)

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar