Diduga KSP Manunggal Harta Menahan Sertifikat Orang Lain Tanpa ada Latar Belakang Hubungan Hukum
Berawal dari menjadi karyawan KSP Manunggal Harta di Randudongkal Kabupaten Pemalang Toni Widiyanto mengabdikan dirinya hampir 2 tahun, dengan beraneka ragam kendala di lapangan Toni Widiyanto memakai uang untuk kebutuhan dan resiko lapangan,saat di audit terjadi temuan yang jumlahnya cukup fantastis dan di bebankan kepada yang bersangkutan.
Hingga ahirnya Toni Widiyanto di arahkan untuk pinjaman ke bank rekanan KSP Manunggal Harta dengan jaminan sertifikat milik saudaranya senilai 50jt dan telah di angsur cukup banyak.
Saat awak media kami konfirmasi kepada pimpinan KSP Manunggal Harta melalui telepon mengungkapkan, "jaminan saat ini di BPR rekanannya koprasi kami, dan harus dibayar dengan pokok dan bunganya kalau tidak kita akan melakukan upaya penyitaan. Jaminan telah kita APHT jadi kami punya hak melakukan tindakan dan upaya lelang". Ungkapnya dengan nada jumawa
Namun berbeda jauh dengan fakta dan kenyataannya, setelah kami cek melalui Sistem layanan informasi kredit otoritas jasa keuangan atas nama Toni Widiyanto tidak memiliki pinjaman dengan bank manapun.
Sertifikat yang di agunkan nama pemiliknya juga telah meninggal dunia dan anak anaknya tidak tanda tangan, sedangkan peminjam tidak ada hubungan hukum secara langsung dengan pemilik sertifikat, sehingga secara administrasi sangat bertolak belakang dengan keterangan pimpinan KSP Manunggal Harta.
Di duga KSP Manunggal Harta menahan sertifikat orang lain yang tidak ada hubungan hukumnya, menurut keterangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menahan sertifikat hak tanah milik orang lain tanpa hak atau tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dari kejadian tersebut justru yang perlu menjadi perhatian khusus adalah mekanisme penyaluran anggaran dari pengelolaan keuangan KSP Manunggal Harta, jika sistemnya clos loop wajib menjalankan sesuai amanah undang undang dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 1.
Namun dari keterangan yang kami dapatkan justru bertolak belakang dengan aturan koprasi, dan di duga melanggar UU Koprasi.
Kami juga akan melakukan upaya penyelesaian dengan melayangkan surat ke mentri koprasi dan akan melakukan podcast dengan narasumber kami.