Kamis, 05 November 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Nusantara

DPRD DAN PEMKAB TULUNGANGUNG 5 RAPERDA, REGULASI PENDIDIKAN HINGGA PERLINDUNGAN DISABILITAS

Sorot Nuswantoro · 05 November 2026 · 420 dibaca

DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati 5 Ranperda, Regulasi Pendidikan hingga Perlindungan Disabilitas Jadi Prioritas


TULUNGAGUNG_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).




Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di sejumlah sektor strategis.




Lima Ranperda yang disepakati mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.




Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Turut hadir Sekretaris Daerah Tri Hariadi, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, serta seluruh camat di lingkungan Pemkab Tulungagung.


Plt Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan lima Ranperda tersebut.


Menurutnya, kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tidak sekadar menjadi bagian dari agenda legislasi daerah. Lebih dari itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




Pendidikan hingga Perlindungan Disabilitas




Salah satu poin penting dalam lima Ranperda tersebut adalah penyelenggaraan pendidikan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan akses pendidikan yang layak dan berkualitas, termasuk mendorong penerapan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.




Di sektor ketenagakerjaan, Ranperda yang disepakati diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Selain memperkuat perlindungan hak tenaga kerja, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Tulungagung.




Sementara itu, Ranperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif.


Pada sektor kebudayaan, pemerintah daerah berupaya memperkuat pelestarian tradisi, warisan budaya, dan kearifan lokal agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman. Potensi kebudayaan daerah juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.


Adapun Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak serta kesetaraan kesempatan. Cakupannya meliputi akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga pelayanan publik yang inklusif.




Enam Ranperda Masuk Tahap Pembahasan




Selain menyepakati lima Ranperda, rapat paripurna tersebut juga mengumumkan pembentukan pansus untuk membahas enam Ranperda lainnya.




Keenam Ranperda tersebut meliputi regulasi tentang Kepala Desa; perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah; perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Izin Berusaha Berbasis Risiko; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.




Ahmad Baharudin berharap pembahasan enam Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik daerah.


Ia menegaskan, setiap produk hukum yang disusun bersama DPRD harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.




Dengan disepakatinya lima Ranperda dan dimulainya pembahasan enam regulasi baru, sinergi antara Pemkab dan DPRD Tulungagung diharapkan semakin kuat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.




Pada akhirnya, keberhasilan pembentukan peraturan daerah tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang disahkan, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan manfaat langsung bagi masyarakat Tulungagung.

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar