Kamis, 05 November 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Lebak Banten

Oknum Sekdes Gunung Anten Berinisial DW Ditetapkan Tersangka KDRTKing Badak Apresiasi Penyidik PPA Polres Lebak Bekerja Profesional

Sorot Nuswantoro · 05 November 2026 · 377 dibaca

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten secara resmi menetapkan DW, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor dari penyidik, pada Kamis, 5 November 2026.


Peristiwa KDRT tersebut dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang juga merupakan paman dari korban Pungki Sumiyati, menyampaikan apresiasinya atas kinerja penyidik.


"Tahap pertama telah rampung dengan ditetapkannya tersangka DW oleh penyidik PPA Reskrim Polres Lebak. Kami mengapresiasi penyidik yang bekerja profesional, berdasarkan fakta hukum, dan ideal dalam waktu satu bulan sejak kejadian," ujar Eli Sahroni kepada media melalui rilisnya, Kamis (5/11/2026).


Pria yang akrab disapa King Badak ini menegaskan, penegakan hukum kini telah masuk babak baru. Ia bersama Badak Banten Perjuangan akan mengawal penuh proses ini hingga tuntas.


"Kami akan kawal proses hukum ini dari tingkat penyidikan di kepolisian, dakwaan, penuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, hingga amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung," tegas Eli.


Eli juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum. Menurutnya, warga negara yang baik adalah warga negara yang taat dan patuh pada hukum.


"Siapapun yang bersalah, sekecil apapun kesalahannya, harus berjiwa besar untuk menerima hukumannya. Warga negara yang baik dan bertanggung jawab adalah yang menerima hukumannya dan tidak lari dari kenyataan yang terjadi," terang King Badak.


King Badak meminta penyidik PPA SatReskrim Polres Lebak segera melakukan penahanan terhadap DW tersangka kasus KDRT terhadap korban Pungki Sumiyati istri sah nya DW.


" Kami meminta pihak penyidik PPA SatReskrim segera melakukan penahanan terhadap DW setelah di tetapkan TERSANGKA ", tutup King Badak.


(Red)

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar