Jaga Ketahanan Pangan, Banten Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kebijakan dan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Dr. Nasir, SP., MBA., MP., dalam Rapat Koordinasi Penguatan Penyusunan Kebijakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/11/2026), di Jakarta.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan cadangan pangan guna menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di daerah.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, SP., M.Si., serta Asisten Deputi Cadangan Pangan dan Bantuan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, M. Saleh Nugrahadi.
Dalam pemaparannya, Dr. Rachmi Widiriani menyampaikan evaluasi penyelenggaraan CPPD tahun 2026, meliputi capaian stok, pengadaan, penyaluran, hingga dukungan regulasi yang diperlukan pemerintah daerah.
Berdasarkan data evaluasi Oktober 2026, cadangan beras pemerintah provinsi secara nasional tercatat mencapai 6.319,04 ton. Dari jumlah tersebut, Provinsi Banten memiliki cadangan beras sebesar 370,15 ton.
Sementara itu, cadangan beras pemerintah kabupaten/kota secara nasional mencapai 13.469,52 ton, dengan kontribusi kabupaten/kota di Provinsi Banten sebesar 1.666,97 ton.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Dr. Nasir, juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses pengadaan cadangan pangan tahun 2026, terutama terkait ketersediaan beras medium.
Menurut Nasir, sejak awal tahun 2026 pihaknya mengalami kesulitan memperoleh beras medium untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Hal tersebut berkaitan dengan belum dibukanya penjualan beras medium untuk kebutuhan Public Service Obligation (PSO) oleh Perum Bulog.
"Sejak awal tahun 2026, kami menghadapi kendala dalam pengadaan beras medium karena Perum Bulog belum membuka penjualan beras medium untuk kebutuhan PSO. Kondisi tersebut membuat kami harus mengambil alternatif dengan melakukan pembelian beras premium melalui Perum Bulog agar kebutuhan cadangan pangan daerah tetap dapat dipenuhi," ungkap Nasir.
Penyampaian kendala tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi bersama, sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah ini, diharapkan penguatan CPPD dapat berjalan lebih optimal, baik dari sisi pengadaan, ketersediaan stok, maupun mekanisme penyaluran.Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan semakin siap menghadapi potensi kerawanan pangan serta menjaga ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.
(Red)