Ketua Fdb Rahmad Menyikapi Ketua Kelompok Tani Karya Mukti Tidak Minta Uang Kembali

Ketua FDB Rahmad Menyikapi Ketua Kelompok Tani Tidak minta Uang Kembali
Demak sorotnuswantoro.com - Polemik kegaduhan terlait pengelolaan Combin di Desa Gedangalas Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, baru-baru ini merupakan sebuah fenomena buruk pemberian bantuan mesin Combine pemotong padi dari pemerintah Daerah.
Karena sudah menjadi rahasia umum, jika ingin dapat bantuan diduga harus ada dana di muka dulu yang harus di persiapkan. Yang jumlahnya fantastis, di hitung dengan menggunakan skala prosentase, hal seperti ini sudah lazim di sebut Gothek. 25 / 4 / 2023 .
Rahmad Ketua Forum Demak Bersatu FDB menyikapi fenomena gothek agar bantuan turun dari Pemerintah , "menerangkan, bahwa hal ini sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Kelompok tani sudah paham betul mengenai praktek seperti ini. Masyarakat luas sampai Aparat hukum pun menurut nya juga sudah paham.
"Sering kali mendengar menemui adanya dugaan praktek suap maupun gratifikasi dari masyarakat kepada oknum pejabat ketika bantuan itu turun. Nilai nya sangat variatif, dari 5 Persen sampai 20 Persen.
Saya rasa Aparat hukum juga tahu. Di kabupaten Demak jika di perhatikan, semua pemangku kebijakan terlihat pasif dalam mengendalikan praktek suap seperti ini", terang Rahmad.
" Rahmad menambahkan, " Polemik pengelolaan Combine bantuan pemerintah di desa Gedangalas merupakan kasuistis yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Jika polemik ini sampai masuk pada ranah hukum, maka semua penerima bantuan berpotensi untuk di pidanakan ,
"Sebelumnya diterangkan, Kelompok tani Karya Mukti desa Gedangalas, waktu itu di tawari Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berbentuk Combine, namun sialnya pada tahap awal kelompok tani tersebut harus terlebih dahulu menyiapkan uang ratusan juta. Lalu muncul lah Yusuf, warga setempat yang siap menalangi dulu dana yang di sebutkan sebagai bagian dari administrasi, " Terang Rahmad.
" Melalui kesepakatan Kepala Desa periode sebelumnya Rouf Turmuji dan Ketua Kelompok Tani pada waktu itu Gozali, Yusuf saat itu di tunjuk sebagai pengelola.
Setelah Delapan bulan diganti, pengurus baru Kelompok Tani Karya Mukti.
"Rembug Desa pun di lakukan, Pengurus Kelompok Tani Karya Mukti yang baru ahirnya mengganti dana administrasi 100 juta rupiah sebagai biaya talangan yang pernah di keluarkan oleh saudara Yusuf.
Dalam kesepakatan tersebut disaksikan oleh Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Demak bersama Kepala Desa Gedangalas Musofa di kantor Balaidesa Gedangalas.
"Setelah ada kesepakatan muncul yang tidak di inginkan, dan muncul adanya pembuatan perjanjian mengembalikan uang yang sudah ada kesepakan , Jelas Rahmad .
Tim awak Media menemui Ketua Kelompok Tani Karya Mukti yang baru Mashadi, memaparkan , " bersama pengurus lainnya telah sepakat memberi ganti sejumlah Rp 100 juta rupiah kepada Yusuf, setelah uang itu diberikan, dirinya juga tidak meminta uang tersebut dikembalikan. Mengenai sampai ranah hukum, Mashadi mengaku tidak tahu menahu,
"(Kulo mboten nopo-nopo duit mboten di balik ke, lha mpun klir. Ujug-ujug urusan niki dugi mriko (Polres Demak), nggeh mboten ngertos. Kulo nggeh mboten laporan, kulo nggeh mboten nyuwun duit niku di balik ke , dinten minggu kulo di telpon kaleh tiyang, supe namine kulo , dikeken teko wonten Polres torene ken nampani arto saking Yusup, kulo mriko , dugi mriko ketemu istri ne Yusuf diken rembukan , kulo balik nggeh bingung , malah diken nandatangani surat perjanjian saksi, mboten nompo nopo nek arto ajeng diwangsulke ngeh kulo tompo ).
"Saya tidak apa-apa misalkan uang itu tidak dikembalikan, itukan sudah clier. Tiba-tiba urusan ini sampai sana (Polres Demak ), ya tidak tahu. Saya ya tidak laporan, saya juga tidak minta uang itu dikembalikan , hari minggu saya ditelpon orang, saya lupa namanya , saya suruh datang ke Polres menerima uang dari Yusuf , sampai sana , ketemu sama istri nya Yusuf suruh berembuk, saya pulang ya bingung tidak jadi terima uang , hanya suruh tanda tangan saksi perjanjian, kalau uang mau dikembalikan ya saya terima , " Paparnya Mashadi.
( Mul Tim)