Diduga Bri Kcp Kroya Lalai, Riwayat Hutang Di Ojk Tidak Ada, Menurut Bri Ada Beda Data

Diduga Bri Kcp Kroya Lalai, Riwayat Hutang Di Ojk Tidak Ada, Menurut B
03-Jan-2025 | sorotnuswantoro Cilacap

Paino salah satu debitur BRI KCP Kroya mengeluhkan kejadian yang di alaminya beliau menjadi korban atas penipuan oleh tetangganya dan tidak mengunakan uang hasil pinjaman BRI sepeserpun, walaupun Paino adalah korban kejahatan namun tetap mengangsur karna bentuk tanggung jawab.

Saat debitur cek di SLIK OJK anehnya hanya ada riwayat pinjaman pada tahun 2014 dan telah lunas pada tahun 2017, tidak ada riwayat pinjaman BRI sebelum atau sesudah itu. Diduga ada kelalaian kreditur atau ada dugaan pelanggaran UU No.10 tahun 1998.

Saat awak media kami mintai keterangan Paino mengungkapkan, "saya memiliki pinjaman di BRI KCP Kroya senilai 150 juta pada tahun 2016, angsuranya lancar walaupun kadang tidak sesuai dengan nilai angsuran dan saya angsuri sampai sekarang, sekitar 8 tahunan saya ngangsur, istri sampai sering masuk rumah sakit karna merasa tertekan".ungkapnya

Paino menambahkan, "di keterangan SLIK OJK saya sudah lunas pada 21 Agustus 2017 dan tidak ada data pinjaman saya, saya jadi bingung karna saya masih ngangsur dan sudah lama".tambahnya

Awak media kami juga melakukan konfirmasi kepada mantri BRI KCP Kroya melalui by phone. Dalo mengungkapkan, "itu belum terhapus dan saya hanya dapat memberikan informasi kepada yang bersangkutan".ungkapnya (red)

Untuk mengetahui lebih jelas pimpinan redaksi memerintahkan awak medianya untuk melakukan konfirmasi kepada kepala BRi KCP Kroya, namun awak media kami belum dapat bertemu dengan pimpinan hanya di temui mantri yang di konfirmasi melalui by phone.

Saat awak media kami melakukan konfirmasi di KCP Kroya Dilo menjelaskan, "awalnya kami tidak tau Paino memiliki pinjaman ganda di BRI, tetapi setelah kami cek, benar adanya. Paino memiliki dua pinjaman sama sama di BRI tetapi dengan data KTP yang tidak sama tanggal lahirnya, kami pun tidak tau ada kejadian seperti ini, kami mohon maaf dan jika dari pihak media ingin tau histori hutang satunya silahkan coba dicek dengan data KTP yang tanggal lahirnya sesuai dengan pinjaman tersebut, dan saya pastikan ada history hutangnya".ungkapnya

Stetmen yang di sampaikan oleh kreditur sangat bertentangan dengan data yang di peroleh oleh awak media kami, debitur memiliki histori pinjaman pada tahun 2014, dan pada tahun 2016 terjadi akad kridit yang seharusnya histori tersebut menjadi dasar atau riwayat BI Cheking debitur. Jika terjadi transaksi maka ada dugaan kelalaian yang di lakukan oleh bank.

Sanksi pidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Perbankan diterapkan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank, apabila pihak tersebut dengan sengaja menyebabkan suatu transaksi data/angka/informasi tidak tercantum dalam pencatatan/pembukuan/laporan, sehingga mengakibatkan sebuah pencatatan/pembukuan/laporan menjadi tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya dari kondisi bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Pengenaan sanksi pidana bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara 5 s.d. 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000,00 s.d. Rp200.000.000.000,00.Red

Tags