Sejarah dan perkembangan sistem pemerintahan desa makam dari jaman desa perdikan

Sejarah dan perkembangan sistem pemerintahan desa makam dari jaman des
23-Jan-2025 | sorotnuswantoro Purbalingga

Desa Makam merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Desa Makam merupakan desa yang dulu statusnya adalah desa Perdikan sekarang telah berubah menjadi desa biasa.

Desa Perdikan adalah desa yang sistem pemerintahannya feodal artinya penguasaan atas tanah mutlak dipegang oleh penguasa Perdikan yang disebut Demang.

Perdikan Cahyana pertama hanya di pimpin oleh satu Demang, Ki Lurah Saratiman (makamnya berada di Gedhong Rajawana bagian bawah), Perdikan Cahyana berada dibawah Keraton Demak. Semenjak Belanda berkuasa di Nusantara Perdikan Cahyana dibagi menjadi 21 Kademangan dan memindahkan Perdikan Cahyana dibawah Keraton Surakarta.

Jumlah Kademangan ada 21 di wilayah Perdikan Cahyana berdasarkan Permendagri no 9 Tahun 1954 yaitu : Pekiringan Anjar, Pekiringan Kauman, Pekiringan Lama, Pekiringan Bedahan, Tadjug lor, Tadjug Kidul, Gantung Andap, Grantung Kauman, Grantung kidul, Grantung Jurang, Grantung Lemah Abang, Radjawana Lor, Radjawana kidul, Makam Wadas, Makam Kamal, Makam tengah, Makam Duwur, Makam Bantal, Makam kidul, Makam Djurang, Makam Pandjang.

Cara kepemimpinan Demang tentu berbeda beda tergantung kepribadiannya masing masing. Pada zaman Kademangan semua tanah milik Demang, para Demang memiliki wilayah kekuasaan masing masing.

masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal atau sawah tinggal matur/minta sama Demang. Misal si A menghadap ke Demang minta tanah untuk tempat tinggal, nanti Demang menanyakan "kamu ingin tinggal disebelah mana?" Misalnya si A minta tempat tinggal didekat kali, kalau memang tempat itu kosong dan Demang setujui si A bisa menempatinya.

Demang juga "Wani nglungakena aweh ndodokena" yang artinya berani memindahkan dan memberi tempat penggantinya. Misal, si A minta pindah rumah ke dekat pasar, padahal rumah dekat pasar sudah ditempati oleh si B, nanti Demang akan memanggil si B dan menanyakan apa si B bersedia pindah? Kalau iya mau pindah, mau kemana? Kalau si B bersedia dan mendapatkan tempat tinggal penggantinya maka si A dapat menempati bekas tempat tinggal si B.

Selain Demang mengatur tempat tinggal para warganya, Demang juga mengatur persawahan untuk bertani warganya, hanya saja dilakukan secara bergantian. Setiap hasil panen ditata beberapa ikat ada yang untuk Demang sendiri dan ada yang untuk yang menggarap sisanya akan dibagikan kepada fakir miskin, yatim piatu, para janda, hingga kepada kayim(orang yang mengurus acara/masalah keagamaan).

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan. Status Desa Makam kini sudah menjadi desa biasa yang kini terdiri dari Lima dusun, dengan Rukun Tetangga (RT) berjumlah 48.Saat ini Desa Makam dipimpin oleh Kepala Desa yaitu Bapak Siswo Edi Karyono.

by : Petani Nuswantoro date : 2025-01-23

Kembangkan terus sejarah desa dan slalu kordinasi

Tags