Bpd Kendal Pertanyakan Kepastian Sk Perpanjangan Masa Jabatan Diterbitkan

Bpd Kendal Pertanyakan Kepastian Sk Perpanjangan Masa Jabatan Diterbit
25-Apr-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kendal mempertanyakan kapan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka akan diterbitkan. Hal ini menjadi sorotan mereka karena ratusan kepala desa (kades) definitif di wilayah tersebut telah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiyarto SH mengungkapkan, bahwa meski kepala desa sudah mendapatkan kepastian perpanjangan masa jabatan, hingga hampir pertengahan tahun 2025 ini, BPD belum menerima SK yang sama.

Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD ditambah menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Sugiyarto mengingatkan, pemerintah kabupaten harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut, ini menjadi penting bagi para anggota BPD untuk melanjutkan tupoksinya di desa. Apalagi pada tahun ini banyak anggota BPD yang habis masa SK nya.

Sugiyarto juga meminta agar dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kendal segera memberikan kepastian mengenai penerbitan SK tersebut.

"Saat kami tanyakan status dokumen perpanjangan SK BPD, pihak terkait mengatakan sudah berada di bagian hukum, tapi sampai sekarang belum selesai juga," kata Sugiyarto, Jumat (25/4/25).

Sugiyarto menambahkan, dalam waktu dekat, Paguyuban BPD Kendal akan meminta audensi dengan Bupati untuk membahas persoalan ini lebih lanjut, dan mencari solusi yang tepat.

"SK perpanjangan ini penting bagi kami untuk melanjutkan tugas dan fungsi BPD. Jika bupati tidak menerbitkan SK terbaru, jelas dia melanggar undang-undang," tegas Sugiyarto yang juga seorang lawyer.

BPD Kendal berharap pemerintah kabupaten dapat mempercepat proses penerbitan SK perpanjangan masa jabatan, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran tentang keberlangsungan tugas dan fungsi BPD di desa.

Sebab dengan adanya kepastian SK perpanjangan masa jabatan, BPD Kendal dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan efektif dalam membangun desa.

Terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

Yanuar mengaku bahwa SK perpanjangan BPD Kendal sudah lima puluh persen ditandatangani bupati, karena memang banyak sekali berkas-berkasnya.

Yanuar berjanji bahwa sebelum bulan Juni, semua SK perpanjangan BPD akan selesai ditandatangani bupati.

"Penyerahan SK rencananya akan dilakukan bersama pelantikan oleh ibu bupati sebelum bulan Juni ini," jelas Yanuar.(*)

Tags