Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Daerah: Sita 140,4 Gram Sabu, 1,8 Gram Inex, Dan Ungkap Modus Transaksi Enkripsi Digital

Kepolisian Resor Wonosobo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang tergolong rapi, sistematis, dan diduga terhubung ke sindikat lintas daerah. Dalam operasi yang berlangsung intensif selama dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menyita total 140,4 gram sabu dan 1,8 gram inex (ekstasi), serta mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Keberhasilan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu wilayah permukiman padat di Kabupaten Wonosobo.
“Laporan masyarakat menjadi pintu masuk yang sangat krusial. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak pergerakan tersangka utama berinisial RD, usia 26 tahun, yang tinggal di sebuah rumah kontrakan,” ujar Kapolres.
Penggerebekan dan Barang Bukti Mencengangkan
Pada saat penggerebekan di kediaman RD, aparat menemukan barang bukti yang mencengangkan: 100 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 140,1 gram, serta sejumlah inex dengan berat bruto 1,8 gram. Tidak hanya itu, ditemukan pula timbangan digital presisi tinggi, pipet kaca, alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.
Menurut hasil interogasi awal, RD mengakui bahwa ia melakukan transaksi pembelian sabu melalui aplikasi percakapan digital bernama Zangi, yang menggunakan sistem enkripsi end-to-end untuk menghindari pelacakan dari aparat penegak hukum. Aplikasi ini, meskipun tidak sepopuler WhatsApp atau Telegram, dikenal di kalangan pelaku kejahatan siber karena kemampuannya menyamarkan jejak komunikasi.
Modus Operandi: Jaringan Dua Lapis
Dalam aksinya, RD tidak bergerak sendiri. Ia mengajak rekan satu jaringan berinisial F (30 tahun) untuk berperan sebagai pengambil barang dari lokasi drop point yang telah ditentukan oleh kurir dari luar daerah. Setelah barang diterima, RD dan F membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan di dua kabupaten, yakni Wonosobo dan Temanggung.
“Dalam kasus ini, F tidak hanya sebagai kaki tangan, tetapi juga mengetahui detail jaringan. Saat kami amankan, ia sedang berada di tempat yang sama dengan RD, membawa ponsel yang digunakan untuk koordinasi,” terang AKP Teguh.
Keduanya memanfaatkan jaringan komunikasi berbasis protokol terenkripsi dan menghindari penggunaan metode konvensional seperti SMS atau panggilan telepon biasa. Bahkan, pembayaran dilakukan melalui sistem dompet digital anonim dengan rekening yang sulit dilacak.
Pengembangan Kasus: Penangkapan Seorang Pengguna
Pengembangan kasus tidak berhenti pada RD dan F. Seminggu berselang, tepatnya pada Senin, 12 Mei 2025, aparat kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30 tahun), yang diduga sebagai pengguna aktif. MA ditangkap di sebuah kamar kost di daerah perkotaan Wonosobo.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu kecil seberat total 0,3 gram bruto yang disembunyikan dalam potongan sedotan. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi alat hisap sabu rakitan dari botol plastik, satu unit ponsel, dan korek api gas.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum. RD dan F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, MA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar.
Komitmen Kepolisian dan Harapan Masyarakat
Kapolres AKBP Kasim Akbar menegaskan bahwa Polres Wonosobo tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam menjaga Wonosobo dari bahaya narkoba.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi pernyataan sikap bahwa Wonosobo tidak akan menjadi sarang bagi jaringan narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.