Brani Baraniya Oknum Satpol Pp Menghalangi Wartawan Saat Liputan

Demak sorotnuswantoro.com – Dengungan suara meriah dimalam grend openni pembukaan acara Grebeg Besar di Tembiring Kabupaten Demak, telah diresmikan Bupati 23-5-2025, aman kundusip, kemudian berakhirnya acara Bupati meninggalkan tempat, disaat wartawan ingin wawancara terlihat anggota Satuan Polisi Pamong Praja sengaja menghalang halangi wartawan yang sedang melakukan tugas liputan.
Beberapa wartawan, termasuk dari media Kilas Fakta, yang berusaha melakukan wawancara dengan Bupati. Terhalang oleh tindakan arogan oknum Satpol PP yang diduga menghalangi dan mendorong wartawan agar tidak bisa mendekat rombongan Bupati.
Dengan tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1), siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sulimin, wartawan Kilas Fakta, menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut, “ Saya ingin mewawancarai Bupati Demak, tetapi oleh oknum Satpol PP saya dihalang-halangi, didorong, bahkan akses saya tertutup. Ini sangat tidak menghargai profesi kami. Wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan ini jelas menciderai marwah pers. Bila dibiarkan, bisa saja hal ini terulang terhadap rekan-rekan media lainnya,” ujarnya.(24/05/25)
Sulimin bersama sejumlah jurnalis dan organisasi media berencana menempuh jalur hukum. Ia menyatakan akan melaporkan tindakan tersebut ke Polres Demak dan menyiapkan langkah lanjutan dengan dukungan kuasa hukum. Selain itu, surat terbuka akan dilayangkan kepada Presiden, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Demak sebagai bentuk protes atas perlakuan tersebut.
Diterbikkannya berita ini masih ada yang perlu dikonfermasi .