Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Demak Ke 14 Masa Sidang Ii (kedua) Tahun 2025 Dengan Acara Penetapan

Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Demak Ke 14 Masa Sidang Ii (kedua) Tahu
27-May-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Sorotnuswantoro.com demak - Pembukaan sidang Paripurna, Para Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Demak;

Mengawali rapat Paripurna hari ini perkenankan Kami untuk mengajak hadirin sekalian untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas ridlo-nya kita masih dapat bertemu di ruang rapat Paripurna DPRD ini dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa halangan suatu apapun. Sholawat serta salam semoga senantiasa terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya. Semoga kita mendapatkan syafaatnya besok di hari kiamat kelak, Aamiin YRA.

Kami atas nama DPRD Kabupaten Demak mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-117 yang diperingati pada hari ini tanggal 20 Mei 2025 dengan tema “Bangkit Bersama.

Wujudkan Indonesia Kuat.” Tema ini menjadi seruan moral untuk seluruh elemen masyarakat Kabupaten Demak agar terus bangkit dari berbagai tantangan, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan demi mewujudkan visi misi Kabupaten Demak yang Semakin Bermartabat, Adil, Maju, dan Sejahtera.

Rapat Paripurna DPRD Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa ,

“Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD . Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadirsebanyak orang dan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-14 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2025 dengan acara.Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025 pada hari ini Selasa 20 Mei 2025 .

Rapat Paripurna DPRD. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Pasal 99 ayat 6 menyebutkan bahwa” Anggota DPRD wajib melaporkan hasil Pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat, a. Waktu dan tempat kegiatan reses .b. Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan c. Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyrakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2025.

Penandatanganan Rancangan Keputusana DPRD Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Kesatu) Tahun 2025.

( Windi )

Tags