Polres Wonosobo Bongkar 41 Kasus Premanisme Dalam Operasi Aman Candi 2025: 12 Tersangka Diamankan, Terminal Hingga Kawasan Wisata Disisir

Komitmen Polres Wonosobo dalam menumpas segala bentuk kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Kapolres Wonosobo, AKBP M. Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 41 kasus premanisme, serta mengamankan 12 tersangka dari berbagai lokasi rawan di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo.
Operasi ini dilaksanakan selama 17 hari, terhitung sejak tanggal 12 hingga 28 Mei 2025, dan merupakan bagian dari program terpadu Polda Jawa Tengah untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif, bebas dari ancaman premanisme, pemalakan, pungli, dan intimidasi terhadap masyarakat.
Tindak Tegas Tanpa Kompromi
Dalam pernyataannya, AKBP M. Akbar Bantilan menegaskan bahwa Polres Wonosobo tidak akan memberi ruang bagi perilaku premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi premanisme, tanpa toleransi sedikit pun. Premanisme bukan sekadar gangguan, tetapi ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, serta ikut menjaga keamanan lingkungan masing-masing melalui partisipasi aktif dan komunikasi langsung dengan kepolisian.
Rincian Pengungkapan Kasus
Menurut keterangan Kabag Operasional Polres Wonosobo, Kompol Dariyanto, S.H., selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres berhasil menangani total 41 Laporan Polisi (LP), dengan rincian sebagai berikut:
- 5 laporan merupakan Target Operasi (TO), yang mengarah pada penangkapan 5 tersangka utama.
- 6 laporan tergolong non-TO, yang menghasilkan 7 tersangka tambahan.
- 30 laporan lainnya merupakan pelanggaran premanisme yang ditindak secara cepat melalui patroli dan penegakan hukum langsung di lapangan.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi:
- Pemalakan dan pungutan liar terhadap pengemudi angkutan umum.
- Pemaksaan pembayaran parkir ilegal di pusat perbelanjaan.
- Ancaman terhadap pedagang kecil, terutama di area pasar dan terminal.
- Intimidasi terhadap wisatawan dan pelaku industri lokal oleh oknum yang mengaku sebagai bagian dari organisasi tertentu.
Lokasi Rawan Disisir, Pelaku Dibekuk Tanpa Perlawanan
Kawasan yang menjadi fokus utama operasi meliputi:
- Terminal Mendolo dan titik perhentian angkutan,
- Pasar induk dan pasar tradisional desa,
- Pusat perbelanjaan dan supermarket lokal,
- Objek wisata seperti Dieng, Kalianget, dan Waduk Wadaslintang,
- Kawasan industri dan proyek-proyek pembangunan strategis.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara profesional, sebagian besar tanpa perlawanan, dan telah melalui proses penyelidikan serta observasi oleh tim Satgas Gakkum (Penegakan Hukum).
Sanksi Hukum Menanti Pelaku
Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai dengan perbuatannya. Di antaranya:
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
- Jika membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, terhadap pelaku yang menggunakan identitas organisasi tertentu untuk menakut-nakuti korban, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait penyalahgunaan atribut dan pemalsuan identitas.
Pendekatan Humanis dan Preventif
Di luar aspek penegakan hukum, Operasi Aman Candi 2025 juga mengedepankan pendekatan preventif yang bersifat edukatif. Polres Wonosobo menggelar berbagai kegiatan, seperti:
- Penyuluhan hukum di sekolah dan tempat ibadah,
- Sosialisasi keamanan lingkungan kepada pengurus pasar dan komunitas lokal,
- Sambang warga dan tokoh masyarakat untuk memperkuat sinergi keamanan,
- Peningkatan patroli rutin di jam-jam rawan serta lokasi strategis.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti di akhir operasi ini. Polres Wonosobo berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan premanisme melalui patroli berkelanjutan dan peningkatan kapasitas deteksi dini.
Ajakan Kepada Masyarakat
Polres Wonosobo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pemalakan, pungli, atau tindakan intimidasi yang mengarah pada premanisme.
Laporan bisa disampaikan melalui:
- Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam)
- Kantor polisi terdekat
- Media sosial resmi Polres Wonosobo
“Wonosobo harus menjadi tempat yang aman bagi semua. Tidak boleh ada satu pun warga yang hidup dalam ketakutan. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tutup AKBP M. Akbar Bantilan.