Apakah Boleh Ketua Bpd Menduduki Tiga Jabatan Dilingkup Lembaga Negara

Demak sorotnuswantoro.com - Menyebar dimedsos dengan adanya rangkap tiga Jabatan seorang Tokoh yang ada di Desa Batursari Kecamatan Mrangen Kabupaten Demak Jawa Tengah , dan warga Desa tersebut bertanya tanya , hal diduga itu mengundang konterversi kemasarakat .
Apakah diperbolehkan Ketua BPD menjadi Ketua Koperasi Merah Putih KMP , yang merangkap Ketua UPTD atau Korwil Kecamatan Mranggen. Juga Aparat Desa diperbolehkan masuk dalam kepengurusan Koprasi Merah Putih KMP tersebut.
Pembetukan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Batursari Ketua Koperasi Merah Putih , Sunarto (Ketua BPD). Wakil Ketua 1: Lutfi (Ketua BUMDES) ,
Wakil Ketua 2 : Bowo. Sekretaris : Alimin (Perangkat desa). Bendahara : Badrun (anggota BPD) .
Pengawas : Kades Sutikno (exofisio), Surahman (anggota BPD) , Badarodin (mantan anggota Dewan Demak PDI Perjuangan)
Desas desus Warga di Desa Batursari kecamatan mranggen kabupaten Demak, " hanya bisa berkata Perangkat Desa dan BPD malah banyak menjadi Pengurus Koperasi merah putih termasuk Ketua BPD menjadi Ketua Koperasi. Seharusnya menjadi pengawas. Ucapnya salah satu warga , saat berbincang-bincang dengan awak media.
" Bahkan, hal yang tak diinginkan seperti multi peran, pemakaian data, hingga monopoli rekrutmen tenaga teknis Koperasi bisa saja terjadi. Untuk itu lah Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi ruang bagi perputaran ekonomi warga desa.
"Manajemen dan pengelolaannya bisa dilakukan secara demokratis berdasar partisipasi pengurus dan anggotanya.Bukan untuk kepentingan pribadi
Dengan kata lain, tidak ada lagi monopoli kebijakan di dalam Kopdes Merah Putih yang hanya dilakukan segelintir elit di tingkat desa, " Tuturnya.
Penguasa desa, juga tidak bisa dan tidak boleh mengendalikan Kopdes Merah Putih ini, karena di tubuh Kopdes murni menjalankan bisnis di luar kekuasaan dan politik.
Legalisasi Koperasi Merah Putih Bisa Pakai Dana Desa Menurut Mendes PDT
Nah, para pejabat desa, seperti kades dan perangkatnya, berikut Badan Perwakilan Desa (BPD) hanya bisa berperan sebagai pengawas dan tidak menjadi pengurus. " ucap warga .
( Windi )