Dprd Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 23, Setujui Raperda Rpjmd 2025 2029

Dprd Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 23, Setujui Raperda Rpjmd 2025 202
11-Jul-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak sorotnuswantoro.com 10 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2025 di ruang sidang DPRD, Kamis pagi. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD H. Zayinul Fata, SE, serta Wakil Bupati Demak Muhammad Badrudin, MPd, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak menyepakati bersama terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025-2029. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahunan ke depan.

Mengawali rapat, Ketua DPRD menyampaikan ucapan syukur dan doa, memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas kesehatan dan kelancaran acara ini. Ia juga menyampaikan salam dan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW serta mengharapkan keberkahan dan syafaat di hari kiamat nanti.

Sayangnya, Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat ini dan telah menugaskan Wakil Bupati Demak untuk mewakili. Surat penugasan tersebut tertuang dalam surat Bupati Demak Nomor 172.11/537 tanggal 10 Juli 2025.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, DPRD Demak turut mengucapkan Selamat Hari Koperasi Nasional ke-78 yang jatuh pada Sabtu, 12 Juli 2025. Tema nasional tahun ini adalah “Koperasi Maju Indonesia Adil Makmur”, yang bertujuan mendorong koperasi agar semakin profesional, inklusif, dan inovatif sesuai tantangan global dan digitalisasi. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Dalam rapat, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Peraturan DPRD Demak Nomor 1 Tahun 2019, dengan kehadiran 35 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir.

Rapat yang terbuka untuk umum ini kemudian resmi dibuka dengan bacaan basmalah. Rapat ini merupakan puncak dari proses pembahasan Raperda RPJMD Demak Tahun 2025-2029, yang sebelumnya telah melalui kajian, telaah, dan berbagai rapat konsultasi antara DPRD dan pihak eksekutif. Raperda tersebut diserahkan oleh Bupati Demak pada 30 Juni 2025 dan dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus DPRD.

Pada akhirnya, seluruh proses pembahasan menyepakati untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan demi mewujudkan Demak yang semakin bermartabat, maju, dan sejahtera.

( Windi )

Tags