Karna Cemburu Buta Ustad Di Kutawis Dapat Hadiah Bogem

Terjadi penganiayaan di desa kutawis seorang ustad/tokoh agama di aniaya oleh dua orang pelaku di rumahnya sendiri, korban bernama AS. Kronologi kejadian pada hari selasa dini hari sekitar jam 12 malam, korban di datangi oleh dua orang menggunakan mobil, kedua orang tersebut di sambut baik oleh korban selayaknya tamu, namun selang waktu yang tidak lama korban di siram kopi dan di pukuli oleh dua orang Pelaku tersebut.
Menurut keterangan dari bapak mertua korban, Hasbulloh menuturkan, "jam dua belas lebih saya kaget dan keluar rumah karna mendengar kegaduhan ternyata anak mantu saya di pukuli oleh dua orang, saya juga tidak tahu apa masalahnya".tuturnya
Saat kami konfirmasi dan mintai keterangan korban, kami betemu dengan saudara korban di karenakan korban masih trauma, Afif saudara korban menuturkan, "Berawal dari minta tolong NG kepada AS dengan penyakitnya yang aneh melalui metode rukyah beberapa waktu lalu, karna ada perubahan sehingga terjadi komunikasi intens, mungkin karna di landasi rasa cemburu suami yang mengajak kaka ipar NG menggerudug rumah AS dan melakukan pengeroyokan". Tuturnya
Afif menambahkan, "korban di siram kopi panas, tanganya di sundut roko dan di pukuli sampai babak belur, pelaku dari kutawis saja dan masih tetangga korban".tambahnya
Saat ini korban di dampingi oleh organisasi masyarakat (Ormas) GRIB, Koko komandan satgasus mengungkapkan, "kami dari GRIB DPC Purbalingga akan mengawal korban dalam pendampingan hukum sampai tuntas dan hari ini kami akan mendampingi korban untuk melakukan pelaporan ke Polsek Bukateja".ungkapnya
Kami juga melakukan konfirmasi kepada pihak pelaku melalui Kadus II desa kutawis, namun kadus belum mau mengantar kami kerumah pelaku dan pak kadus Zaenal mengungkapkan, "kedua belah pihak sudah musyawarah namun belum ada titik temu, saran saya jika mau ketemu pihak yang perempuan jangan dulu karna masih dalam proses mediasi dan kondisinya dalam kondisi yang belum mau di mintai keterangan biar proses ini berjalan dulu".ungkapnya
Siang ini korban telah melakukan pelaporan di polsek bukateja yang di dampingi oleh ormas GRIB dan dalam penanganan Aparatur Penegak Hukum (APH) tinggal menunggu penanganan selanjutnya untuk dapat di proses secara profesional dan sesuai prosedur.
Menurut ahli hukum dari LBH Punggawa Keadilan Ganjar, S.H menuturkan, "permasalahan yang terjadi di desa kutawis itu murni Pidana, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara kami siap mengawal dan membantu dalam perkara ini jika sampai proses litigasi".pungkasnya