Polres Lamongan Amankan Dua Pengedar Sabu Dalam Operasi Tumpas Narkoba

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang peredaran pelaku gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tak terduga yang tidak saling terkait, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9).
Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan pada Selasa (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbang elektrik, 1 buah bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 buah plastik skrop, 1 unit handphone serta perlengkapan lainnya.
AP alias The Bung kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek'e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Dari tangan AS alias Cek'e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.
Pelaku kedua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam anggota peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus anggota menyebarkan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. (Asni)