Bapenda Lebak Umumkan Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pbb p2 Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025. Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor: 920/Kep.315-BAPENDA/2025 tertanggal 12 September 2025.
Semula batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2025, namun kini diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dody Irawan, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya memberikan ruang relaksasi fiskal bagi wajib pajak.
"Penundaan jatuh tempo ini adalah bentuk kemudahan yang kami berikan kepada masyarakat Lebak agar memiliki waktu lebih untuk melunasi kewajiban pajak daerahnya. Meski ditunda, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membayar tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah,” ujar Dody Irawan,Senin (7/10/2025).
Ia menegaskan, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran hingga tanggal 31 Desember 2025 akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bapenda juga mengimbau para camat, lurah, kepala desa, serta kolektor PBB-P2 untuk turut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pembayaran pajak daerah.
"Kami berharap kerja sama dari seluruh pihak, baik aparatur desa maupun masyarakat, agar informasi ini tersampaikan secara luas. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah,” tambah Dody.
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat sistem perpajakan daerah guna mendukung kemajuan Kabupaten Lebak yang berkelanjutan.
(Red)