Rsud Dr. Soewondo Kendal Dan Polres Perkuat Sinergi Keamanan Pelayanan Kesehatan

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soewondo Kendal menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Polres Kendal. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 RSUD dr. Soewondo Kendal, Senin (13/10/2025) pagi.
MoU tersebut membahas kerja sama strategis dalam bidang pengamanan dan dukungan layanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui kesepakatan ini, RSUD Kendal berupaya memperkuat sistem keamanan lingkungan rumah sakit agar pelayanan medis berjalan optimal dan masyarakat merasa tenang saat berobat.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan bahwa Polres Kendal merespons cepat kerja sama ini. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan pihak rumah sakit sangat penting, terutama dalam penanganan kasus visum, kecelakaan, maupun situasi darurat yang membutuhkan pengamanan.
“MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama. Rumah sakit adalah objek vital yang harus dijaga keamanannya agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan,” tegas AKBP Hendry Susanto.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga melibatkan lintas instansi dan diharapkan menjadi wujud nyata sinergitas antarinstansi dalam menciptakan layanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus sejalan dengan peraturan dari pemerintah pusat maupun daerah, serta melibatkan kerja sama lintas sektor.
“Kerja sama ini merupakan langkah awal yang strategis untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang aman dan responsif. Rumah sakit bukan hanya tempat berobat, tetapi juga ruang sosial dan kemanusiaan yang menuntut rasa aman bagi pasien dan tenaga medis,” ujar Bupati Dyah.
Direktur RSUD dr. Soewondo Kendal, dr. Shaikhu, menambahkan bahwa kerja sama dengan kepolisian sebenarnya sudah terjalin sebelumnya. Namun, pembaruan MoU kali ini disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan yang lebih kompleks, termasuk bagi pasien rujukan dari lapas atau kejaksaan yang memerlukan pengawasan khusus dari pihak kepolisian.