Bea Cukai Jabar Sita Rokok Dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Ungkap Modus Peredaran
Bandung Barat Rabu,29/10/2025 exs Giant Kota Baru Parahyangan Jawa Barat – Bea Cukai Jawa Barat berhasil menyita 37.000 ml rokok elektrik dan 360 botol minuman beralkohol ilegal. Penindakan ini juga mengungkap adanya kesalahan peruntukan cukai, sehingga total nilai barang yang diamankan mencapai Rp10-19 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Finara, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh perwakilan darai provinsi jawa barat berikut Kodam Tiga Siliwangi ,Polda Jawa Barat, para Kasat Pol Se- Jawa Barat tak ketinggala Wakil Bupati Bandung Baray H Asep Ismail berikut Jajaran
"Ini adalah wujud komitmen kami bersama untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal," ujar Finara. Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pengusaha rokok ilegal semakin beragam, mulai dari pengiriman menggunakan truk dan kendaraan pribadi, hingga penjualan melalui marketplace dan toko-toko warung.

Dalam tiga tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Jawa Barat menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2023, Bea Cukai berhasil menindak 59.800 batang rokok ilegal. Angka ini meningkat menjadi 62 juta batang rokok pada tahun 2024, dan hingga hari ini, sudah mencapai 80 juta batang rokok.
"Sinergi antara pemerintah, Pemda, Satpol PP, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas rokok ilegal," tegas Finara. Selain tindakan represif, Bea Cukai juga активно melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Edukasi ini bertujuan untuk mencegah masyarakat menawarkan, menjual, atau menimbun rokok ilegal, sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2017.
Finara juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan peredaran rokok ilegal, seperti harga rokok legal yang semakin mahal, sehingga konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah. "Namun, perlu diingat bahwa rokok ilegal tidak membayar cukai, padahal cukai tersebut digunakan untuk penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat," tambahnya.
Meskipun Jawa Barat menjadi tempat perlintasan dan pemasaran rokok ilegal, sebagian besar rokok tersebut berasal dari Madura, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Hingga saat ini, Bea Cukai belum menemukan tempat produksi rokok ilegal di Jawa Barat. Namun, mereka telah mengidentifikasi sekitar 128 merek rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Uwais Qorni SH.,M.Si., selaku Kasat Pol PP Kabupaten Bandung ,yang hadir dalam acara kegitan ini menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal di Jawa Barat. "Bapak Bupati telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kabupaten Bandung, terutama kepada kami dan aparat kewilayahan, untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Para pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk pengedar, penimbun, dan penjual, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2017. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda cukai senilai dua kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, hingga sepuluh kali lipat.
Peliput imam / D. Arb
Editor Dony Arb.