Pemerintah Kabupaten Wonosobo Perkuat Tata Kelola Usaha Pariwisata Melalui Sinergi Pendataan, Pembinaan, Dan Pengawasan Hingga Tingkat Desa

Pemerintah Kabupaten Wonosobo Perkuat Tata Kelola Usaha Pariwisata Mel
05-Nov-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan koordinasi pengawasan usaha pariwisata, Selasa (5/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan regulasi perizinan usaha pariwisata berbasis risiko, meningkatkan ketertiban pengelolaan usaha, serta menyusun basis data pelaku usaha pariwisata secara komprehensif dan akurat.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Camat, Sekretaris Camat, dan Kepala Seksi Pemerintahan se-Kabupaten Wonosobo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Wonosobo, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam pembinaan dan penataan usaha pariwisata daerah.


Pariwisata Sebagai Sektor Strategis Berbasis Perizinan Berusaha

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, dalam arahannya menjelaskan bahwa sektor pariwisata termasuk salah satu dari 22 sektor usaha yang mengikuti skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 280 Tahun 2025.

Namun demikian, hingga saat ini Kabupaten Wonosobo belum memiliki basis data pelaku usaha pariwisata yang valid dan terverifikasi, terutama untuk usaha yang belum memiliki izin resmi.

“Pelaku usaha yang sudah berizin dapat dipantau melalui sistem OSS. Tetapi untuk yang belum berizin, jumlah dan keberadaannya belum terpetakan dengan akurat. Padahal data tersebut sangat penting untuk menghitung potensi, arah pengembangan, serta kontribusi ekonomi sektor pariwisata di Kabupaten Wonosobo,” ujar Fahmi.

Kondisi tersebut menghambat pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian jumlah usaha, hingga pemetaan peluang investasi di bidang pariwisata.


Peran Kecamatan dan Desa dalam Pendataan dan Pengawasan

Merujuk Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Kriteria dan Standarisasi Usaha Pariwisata, Camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata di wilayah kerjanya, dengan dukungan pemerintah desa dan kelurahan.

“Hari ini kita menyamakan persepsi dan pola kerja. Camat dan perangkat wilayah harus menjadi ujung tombak dalam pendataan dan pengawasan. Ini bukan penertiban yang represif, tetapi bagian dari pemetaan pembangunan,” tegas Fahmi.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah camat menyampaikan adanya keengganan pelaku usaha untuk menyampaikan data yang benar, terutama terkait legalitas, kepemilikan, dan nilai usaha.

“Format data sebenarnya sederhana. Hanya nama usaha, lokasi, kontak pemilik, dan status izin. Namun keadaan sosial di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha masih ragu atau enggan membuka informasi tersebut,” jelasnya.


Penyusunan Panduan Teknis dan Pendampingan Lapangan

Menindaklanjuti hal tersebut, Disparbud akan menyusun Panduan Pendataan Usaha Pariwisata yang rinci, prosedural, dan mudah diimplementasikan oleh pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.

Setelah panduan selesai, pemerintah daerah akan melakukan roadshow pendampingan langsung ke kecamatan, yang dilanjutkan dengan sosialisasi kepada kepala desa dan lurah. Langkah ini penting untuk menciptakan keseragaman pemahaman, ketepatan penyampaian informasi, dan keseragaman metode pendataan.


Sinergi Lintas Kelembagaan dalam Pembinaan dan Penegakan

Fahmi menegaskan bahwa sektor pariwisata tidak dapat dibangun secara sektoral atau bekerja sendiri. Oleh karena itu, pemerintah daerah melibatkan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Kodim 0707/Wonosobo untuk membentuk pola kerja bersama dalam pembinaan, pendampingan, dan jika diperlukan, penegakan regulasi secara proporsional.

“Kita mengedepankan pembinaan. Namun apabila pembinaan tidak berjalan dan terdapat pelanggaran yang merugikan, penegakan hukum tetap menjadi opsi akhir yang dilakukan secara kolektif, terukur, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.


Sejalan dengan Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Pada bagian akhir, Fahmi menegaskan bahwa penataan usaha pariwisata merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Wonosobo, dimana sektor pariwisata dan pertanian ditetapkan sebagai dua pilar utama pembangunan daerah dalam 20 tahun mendatang.

“Pariwisata bukan hanya soal destinasi, tetapi juga ekosistem usaha pendukungnya. Maka penataan data, pembinaan, dan pengawasan usaha merupakan fondasi penting untuk mewujudkan pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya.

Tags