Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Villa Pasundan, Cilame, Ngamprah, Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan sosialisasi mengenai proses hukum daerah dengan fokus pada penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Acara yang berlangsung pada hari 12 Rabu November 2025 ini, bertempat di Villa Pasundan, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian acara yang dimulai sejak Selasa, 11 November 2025.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 125 desa di seluruh Bandung Barat, termasuk kasi pemerintahan, perangkat desa, dan sekretaris desa. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.
Beberapa pejabat penting dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat turut hadir, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dudy Prabowo S.Sos., MM. P; Analis Hukum, Hanik Setyowati SH; Kabag Hukum, Asep Sudiro SH., MH; perwakilan dari Polres Cimahi, Iptu Nuradi SH; dan perwakilan dari Kanwil Kemenhum Jawa Barat, Budiman.
Dalam sambutannya, Kabag Hukum Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro SH., MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamaratakan kedudukan seluruh masyarakat di depan hukum. Beliau menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk membantu warganya yang mengalami kesulitan finansial dalam menghadapi masalah hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang ada di Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, atau Cimahi. Lembaga-lembaga ini harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah. Setelah permohonan diterima, pemerintah akan meninjau kasus tersebut dan menunjuk LBH yang sesuai untuk memberikan bantuan hukum,” jelas Asep Sudiro.
Lebih lanjut, Asep Sudiro menjelaskan bahwa pembayaran biaya bantuan hukum akan langsung diberikan oleh pemerintah kepada LBH yang telah memberikan bantuan, bukan kepada individu yang sedang menghadapi masalah hukum. Mekanisme ini mirip dengan sistem retensi, di mana LBH akan menerima penggantian biaya setelah menyelesaikan tugasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga akan melakukan seleksi terhadap LBH yang ingin bekerjasama, dengan mempertimbangkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Persyaratan ini akan memastikan bahwa LBH yang ditunjuk memiliki kualifikasi yang memadai untuk memberikan bantuan hukum yang efektif.
“Kami akan melihat berapa banyak LBH yang ada di Bandung Barat dan mengevaluasi persyaratan yang mereka penuhi. LBH yang memenuhi syarat akan diseleksi untuk menjadi mitra pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bandung Barat semakin memahami hak-hak mereka di depan hukum dan mengetahui bagaimana cara mengakses bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Peliput. Dony Arab
Editor . DN. Arb