Dugaan Penganiayaan Tamparan Anak Di Bawah Umur Luka Cakaran Bagian Dimuka Plipis

Dugaan Penganiayaan Tamparan Anak Di Bawah Umur Luka Cakaran Bagian Di
25-Nov-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak Jateng, sorotnuswantoro.com — Suasana Pengadilan Negeri Demak mendadak tegang saat agenda sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, ACN (14), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Terdakwa MS (53), yang merupakan warga satu desa dengan korban, sedangkan dalam persidangan ini korban menghadirkan lima saksi kunci, ke lima saksi kunci adalah :

1. Istianah

2. Kasya Bintang Putri Kassifa

3. Naila Ayu Pramsti

4. Azizah

5. Satemi

Berdasarkan keterangan di persidangan, insiden terjadi saat korban baru pulang dari sekolah. Terdakwa disebut sempat menanyakan sesuatu, namun secara tiba-tiba menampar, menjambak rambut korban, dan mendorongnya hingga jatuh dari sepeda. Penganiayaan itu membuat pipi korban terluka.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut meludahi wajah korban, sebelum akhirnya mengambil sebilah sabit dan diduga menggunakannya untuk menakut-nakuti korban yang masih di bawah umur.

Saksi sekaligus nenek korban, Satemi (55), warga RW 03 RT 03 Desa Menur Kecamatan Mranggen, dalam persidangan menyampaikan bahwa cucunya kini mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

“Cucu saya itu pulang sekolah, bukannya aman malah diperlakukan begitu. Sampai sekarang masih ketakutan,” ujarnya di hadapan awak media.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Ibu Niken, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Elga yang terlihat fokus menggali setiap detail kejadian dari para saksi.

Kasus dugaan penganiayaan ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur dan adanya unsur ancaman menggunakan senjata tajam.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan saksi.

( Windi )

Tags