Bupati Akui Rokok Ilegal Masuk Kendal, Sosialisasi Digencarkan

Bupati Akui Rokok Ilegal Masuk Kendal, Sosialisasi Digencarkan
25-Nov-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal dinilai turut berkontribusi pada turunnya pendapatan negara dari sektor cukai tembakau. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan sosialisasi.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Cukai Tembakau harus diterapkan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Ia mengakui masih adanya temuan rokok ilegal yang beredar di Kendal, sehingga sosialisasi cukai tembakau terus digenjot untuk memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat.

“Harapannya penerimaan pajak cukai tembakau meningkat dan otomatis dana bagi hasil DBHCHT bisa dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan serta berbagai program pemerintah, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan lainnya,” ujar Bupati Dyah.

Bupati juga menyebut bahwa rokok ilegal yang masuk ke Kendal bisa berasal dari luar daerah maupun dari dalam kabupaten sendiri. Menurutnya, rokok ilegal ini umumnya tidak memiliki pita cukai dan asal-usulnya tidak jelas, sehingga sulit untuk diawasi.

"Mungkin ada, tetapi memang rokok ilegal itu, tanpa pita cukai asalnya," jelas Bupati.

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat terkait, termasuk kepolisian dan Bea Cukai, untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Upaya ini dinilai strategis agar penerimaan negara dari cukai tetap optimal dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kendal.

*Peredaran Rokok Ilegal Ancam Pendapatan Cukai, Disporapar Kendal Perkuat Sosialisasi*

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Ahmad Ircham Chalid, menegaskan bahwa pihaknya mengambil peran aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal, terutama melalui komunitas pemuda dan pelaku kreatif wisata. Menurutnya, kedua kelompok ini memiliki jejaring luas dan efektif untuk membantu penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Kami harap mereka ikut sosialisasi dan memberikan imbauan kepada komunitasnya,” ujar Ircham. Ia menilai peran generasi muda dan pelaku wisata sangat strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

Ircham menyebutkan bahwa meski belum ditemukan kasus peredaran rokok ilegal di kawasan wisata Kendal, langkah antisipatif tetap harus dilakukan. Ia meminta masyarakat dan pelaku wisata segera melapor bila menemukan indikasi pelanggaran. “Paling tidak kita antisipasi dulu dari awal,” tegasnya.

Selain menggandeng komunitas, Disporapar akan memperluas jangkauan sosialisasi melalui media visual. Edukasi mengenai bahaya dan aturan peredaran rokok ilegal akan disampaikan melalui pamflet, brosur, baliho, banner, serta berbagai media luar ruang lainnya.

Pemerintah berharap melalui gerakan bersama ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai kembali optimal.(*)

Tags