Pusat Bantuan Hukum (pbh) Peradi Kendal Dekatkan Hukum Ke Publik, Bedah Kuhp Lama Vs Baru Jelang Implementasi 2026

Pusat Bantuan Hukum (pbh) Peradi Kendal Dekatkan Hukum Ke Publik, Beda
29-Nov-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Gedung DPRD Kabupaten Kendal berubah menjadi ruang diskusi paling padat, Sabtu (29/11/2025). Di ruangan itu, ratusan kursi terisi penuh, menegaskan bahwa isu pembaruan hukum pidana bukan lagi topik elitis, melainkan kebutuhan publik.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kendal berhasil mengumpulkan 130 peserta dalam seminar bertema KUHP Lama vs KUHP Baru: Implikasi Kepastian Hukum Pidana di Indonesia. Seminar ini menjadi salah satu forum perdana di Kendal yang mengulas perbandingan KUHP secara komprehensif menjelang implementasi 2026.

Antusiasme peserta terlihat sejak acara dibuka. Forum yang biasanya digunakan untuk rapat legislatif itu dipenuhi wajah-wajah muda dari kalangan mahasiswa, praktisi hukum, paralegal, hingga masyarakat umum lintas daerah.

Rombongan peserta tidak hanya berasal dari Kendal, tetapi juga datang dari Batang, Semarang, hingga sekitarnya. Mereka hadir untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada 2026.

Seminar ini terselenggara berkat kolaborasi antara PBH PERADI Kendal dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal. Kemitraan tersebut menegaskan peran lembaga bantuan hukum profesi dalam mendorong literasi dan edukasi, selain pelayanan pendampingan perkara.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua PBH PERADI Kendal, Satria Prakoso Wibowo, S.H., bersama Dekan Fakultas Hukum UNISS, Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., sebagai pembicara kunci. Keduanya menjadi epistemic backbone yang memberi arah kerangka diskusi seminar.

Sementara itu, narasumber utama berasal dari unsur Kejaksaan Negeri Kendal, yakni Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Ia mengulas pasal-pasal strategis dan dampak implementasi KUHP baru, khususnya terhadap praktik penegakan hukum pidana.

Dalam sambutannya, Satria menilai topik KUHP baru masih minim dikupas di ruang publik. Padahal, substansi perubahannya menyangkut hajat besar, mulai dari orientasi pemidanaan hingga implikasi teknis bagi aparat dan warga.

Ia juga menjelaskan posisi PBH PERADI sebagai sayap organisasi PERADI yang bergerak di layanan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu. Meski memiliki kemiripan fungsi dengan LBH, PBH PERADI berada secara struktural di bawah organisasi profesi PERADI.

Satria turut memberikan apresiasi kepada panitia yang terdiri dari internal PBH dan mahasiswa UNISS. Kolaborasi itu disebutnya berjalan solid dan mencerminkan kuatnya dorongan generasi muda dalam mengarusutamakan literasi hukum di Kendal.

“Manfaatkan momentum ini. Ini ilmu baru, dengarkan, tanyakan, dan gali sedalam mungkin dari narasumber,” ujar Satria.

Usai acara, Satria kembali menegaskan rasa syukurnya. Ia menyebut agenda ini diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, paralegal, advokat, hingga masyarakat umum yang terlibat aktif sepanjang diskusi.

Sementara itu, Dr. Sitta Saraya menekankan bahwa KUHP baru menempatkan pendekatan Restorative Justice sebagai arus utama. Pemidanaan, kata dia, kini bergeser dari dominasi pemenjaraan menuju pemulihan korban, dengan prinsip ultimum remedium, pengawasan, serta sinergi lintas aparat.

Menurut Sitta, keadilan restoratif bahkan bisa dimulai dari akar desa melalui Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa). Peran desa diyakini semakin strategis dalam penyelesaian sengketa damai yang mengedepankan formula win-win.

Selain menyerap ilmu pembaruan hukum pidana, peserta juga memperoleh sertifikat seminar serta kesempatan memperluas jejaring dengan aktor hukum lintas daerah. Forum ini sekaligus menjadi titik bertemunya ekosistem hukum akademik dan profesi.

Seminar tersebut menandai meluasnya wacana KUHP baru 2026 di tingkat publik. Diskursus yang sebelumnya hanya bergema di kampus besar kini mulai membumi di Kendal, didorong oleh lembaga profesi dan akademisi lokal.

Lewat kegiatan ini, PBH PERADI Kendal meneguhkan posisinya sebagai motor literasi hukum pidana yang menembus sekat—menghubungkan ruang akademik, aparatur penegak hukum, praktisi, dan masyarakat luas.

Kendal pun memberi sinyal kesiapan menyongsong era baru hukum pidana nasional—bukan hanya secara normatif, tetapi juga lewat pemahaman publik yang semakin tumbuh.(*)

Tags