Rapat Paripurna Dprd Demak Ke48,49,50.setujui Empat Raperda Strategis Di Penghujung Tahun Sidangke11

Rapat Paripurna Dprd Demak Ke48,49,50.setujui Empat Raperda Strategis
23-Dec-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Rapat Paripurna DPRD Demak Ke48,49,50.Setujui Empat Raperda Strategis di Penghujung Tahun SidangKe111(tiga) 2025

Demak, sorotnuswantoro.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, mulai pukul 09.30 WIB.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu agenda penting di penghujung Tahun Sidang 2025 karena membahas sejumlah kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Sekretaris DPRD (Sekwan) Mukhlis, S.E., M.M. beserta jajaran sekretariat DPRD.

Turut hadir Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Demak H. Muhammad Badruddin, M.Pd., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Muhammad Sugiarto, S.E., M.M. bersama jajaran perangkat daerah.

Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Demak, Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Satpol PP, serta unsur Forkopimcam.

Selain itu, hadir pula perwakilan mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, perwakilan masyarakat, serta insan pers yang mengikuti jalannya rapat paripurna.

Agenda utama rapat paripurna meliputi persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata,

Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Keempat raperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Persetujuan bersama ini menjadi wujud sinergi 2antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain persetujuan raperda, rapat paripurna juga mengagendakan Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III Tahun 2025.

Hasil reses merupakan rangkuman aspirasi dan kebutuhan masyarakat dari seluruh daerah pemilihan yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Agenda berikutnya adalah Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2025. Laporan tersebut memuat capaian kinerja DPRD selama satu tahun, mencakup pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga legislatif kepada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Demak telah mengusulkan Raperda tentang Desa Wisata sebagai bagian dari upaya memperkuat potensi lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pariwisata. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pengembangan desa wisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berbasis partisipasi masyarakat.

Perlu diketahui, pembahasan empat raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan.

DPRD Kabupaten Demak bersama Pemkab Demak sebelumnya telah menggelar rapat paripurna dan pembahasan awal pada November 2025. Rapat paripurna kali ini menjadi tahapan lanjutan sekaligus penentu dalam proses legislasi daerah.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak berharap seluruh agenda dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang konstruktif demi kemajuan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Demak.

( Windi )

Tags