Polres Sampang Ungkap Dua Kasus Pengangkutan Rokok Ilegal Di Jalan Raya Camplong
SAMPANG – Polres Sampang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam satu malam pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menyampaikan bahwa petugas mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Dua terlapor masing-masing berinisial FY, warga Provinsi Banten, dan MNA, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dari tangan FY, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A-1019 VWA yang membawa sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai. Sementara dari MNA, diamankan satu unit truk bernopol M-8414-UB dengan muatan sekitar 128.000 batang rokok ilegal.
“Seluruh kendaraan beserta muatan rokok tanpa pita cukai langsung diamankan. Para pengemudi dan pihak terkait juga diamankan di lokasi untuk dimintai keterangan awal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Lilin Semeru 2025 yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Nataru, sekaligus menekan peredaran barang ilegal.
Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terkait perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp230 juta.
“Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dan proses pelimpahan perkara beserta barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan sebagai instansi yang berwenang menangani tindak pidana di bidang cukai,” pungkasnya.