Sepanjang 2025, Pemkab Trenggalek Jatuhkan Sanksi Disiplin Kepada 17 Asn
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan bahwa jumlah tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran dengan tingkat risiko yang berbeda.
“Hudis tahun 2025 total ada 17. Hukuman disiplin ringan sebanyak 5 orang, hukuman disiplin sedang 8 orang, dan hukuman disiplin berat 4 orang,” jelas Indrayana.
Ia merinci, hukuman disiplin ringan diberikan kepada 5 ASN, hukuman disiplin sedang kepada 8 ASN, sementara 4 ASN lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam. Mulai dari pelanggaran ketentuan jam kerja, tidak menjalankan kewajiban kedinasan secara penuh tanggung jawab, hingga kinerja yang dinilai tidak optimal.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran administratif, salah satunya terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan izin perceraian bagi ASN.
Indrayana menegaskan, setiap sanksi disiplin memiliki konsekuensi langsung terhadap jabatan dan karier ASN yang bersangkutan. Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
(Frn)