Ruang Pelayanan Balai Desa Domyong Kosong Saat Jam Kerja, Warga Kebingungan

Ruang Pelayanan Balai Desa Domyong Kosong Saat Jam Kerja, Warga Kebing
14-Jan-2026 | sorotnuswantoro Trenggalek

TRENGGALEK – Ruang pelayanan Balai Desa Domyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, mendadak kosong pada jam kerja, Senin (11/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat seorang wartawan media online Brantas.com, Yus (akrab disapa Mas Yus), mendatangi kantor desa untuk menjalin komunikasi dan kerja sama kelembagaan.

Menurut Mas Yus, saat pertama kali tiba di balai desa, aktivitas pelayanan masih terlihat normal. Sejumlah perangkat desa tampak berada di ruang pelayanan sebagaimana mestinya pada jam kerja.

Namun, situasi berubah tidak lazim ketika ia hanya sebentar meninggalkan ruang pelayanan untuk menuju toilet. Saat kembali, seluruh perangkat desa yang sebelumnya berada di ruangan tersebut sudah tidak terlihat satu pun.

“Tadi saya baru datang, masih ada beberapa perangkat di ruang pelayanan. Saya ke toilet sebentar, begitu keluar tiba-tiba semua perangkat menghilang seperti jin,” ujar Mas Yus.

Di waktu yang bersamaan, diketahui tengah berlangsung sebuah kegiatan di area samping Balai Desa Domyong. Dari lokasi tersebut terdengar suara sambutan yang diduga disampaikan langsung oleh kepala desa kepada para peserta kegiatan.

Mas Yus mempertanyakan alasan kosongnya ruang pelayanan, mengingat kegiatan tersebut berada di area terpisah dan seharusnya tidak mengganggu pelayanan publik.

“Pomo acara, mosok kabeh melu acara. Iki maeng enek warga golek surat, balai desa kosong. Opo aku teko maeng trus podo ngaleh kabeh?” imbuhnya dengan nada heran.

Warga Bingung, Pelayanan Publik Terhenti

Kondisi ruang pelayanan yang kosong berdampak langsung pada masyarakat. Seorang warga yang datang untuk mengurus administrasi surat mengaku kebingungan karena tidak menemukan satu pun petugas yang dapat melayani kebutuhannya.

Padahal, balai desa merupakan pusat pelayanan publik yang wajib memberikan layanan administrasi secara berkelanjutan selama jam kerja.

Dugaan Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan desa serta kesiapsiagaan perangkat desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik. Muncul dugaan adanya sikap tidak profesional, bahkan kesan menghindar, setelah mengetahui kedatangan wartawan ke kantor desa.

Meninggalkan ruang pelayanan secara bersamaan justru memunculkan spekulasi publik, mulai dari kelalaian hingga kemungkinan adanya pelanggaran administrasi di lingkungan Pemerintah Desa Domyong.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

Secara regulasi, kondisi tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 7 dan Pasal 15, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan petugas layanan selama jam kerja serta memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menegaskan kewajiban kepala desa dan perangkat desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban menjaga keberlangsungan pelayanan meskipun terdapat kegiatan internal.

Dengan demikian, meninggalkan ruang pelayanan tanpa petugas pada jam kerja berpotensi dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pelayanan publik.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Domyong belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kosongnya ruang pelayanan saat kegiatan berlangsung di sekitar kantor desa.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Domyong, Kecamatan Bendungan, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kejadian serupa tidak kembali merugikan hak pelayanan masyarakat.

Tags