Solar Subsidi Dijarah Terstruktur, Dugaan Mafia Bbm Lintas Provinsi Beroperasi Terbuka Di Trenggalek
TRENGGALEK – Praktik penyelewengan dan penjarahan solar bersubsidi di Kabupaten Trenggalek diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan lintas wilayah. Hasil penelusuran investigatif media menemukan indikasi kuat adanya jaringan mafia BBM lintas provinsi yang beroperasi dengan modus berulang dan sistematis.
Seorang pria berinisial AGM, diduga berperan sebagai bos besar penadah sekaligus distributor, disebut mengoordinasikan pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali ke lokasi pertambangan dan sektor industri.
Modus operandi yang digunakan melibatkan truk jenis “umplung” dengan tandon modifikasi, salah satunya bernomor polisi BE 9061 NK. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dari beberapa SPBU di Trenggalek dan sekitarnya. BBM subsidi itu kemudian dipindahkan secara ilegal (over tap) ke truk tangki non-subsidi sebelum dipasarkan kembali demi keuntungan pribadi.
Aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi.
Modus Barcode Acak dan Nopol Berbeda
Investigasi media mencatat, pengambilan solar subsidi dilakukan dengan pelat nomor kendaraan berbeda, barcode acak, serta pembelian berulang di banyak SPBU. Kegiatan tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dengan volume mencapai 4 hingga 5 ton dalam sekali jalan.
“Belanja pakai nopol palsu dan barcode acak. Solar dinaikkan ke tandon modif, lalu di-over tap ke truk tangki,” ujar seorang sopir yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut.
Lebih memprihatinkan, sopir itu juga mengungkap adanya pendampingan oknum yang mengaku sebagai wartawan media online, sehingga operasional mereka disebut berjalan tanpa hambatan.
“Masuk Trenggalek dikawal seseorang yang mengaku wartawan. Jadi aman, nggak ada yang berani ganggu,” ungkapnya.
Pengakuan ini menimbulkan keprihatinan serius karena mencederai marwah profesi pers, yang sejatinya berfungsi sebagai kontrol sosial, bukan justru diduga dimanfaatkan sebagai tameng kejahatan.
Lintas Wilayah dan Dugaan Tangkap–Lepas
Proses pemindahan solar ilegal (over tap) disebut kerap dilakukan di wilayah perbatasan Trenggalek–Ponorogo, serta menjangkau Tulungagung dan Kediri Raya, yang diduga dipilih untuk meminimalkan pengawasan aparat.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa jaringan yang diduga dikendalikan AA cs telah memetakan titik SPBU, jadwal pengambilan, hingga skema antisipasi penindakan, termasuk dugaan praktik “tangkap–lepas” apabila terjadi pemeriksaan di lapangan.
Beberapa SPBU yang disebut dalam informasi tersebut berada di wilayah Karangsoko, Tugu, Durenan, serta kawasan Gondang, Tulungagung.
Ancaman Hukum Berat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi meski redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai prinsip keberimbangan.
Secara hukum, penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek, untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM, dan pers tidak boleh diseret menjadi alat perlindungan kejahatan.
(Frn)