Manajemen Rsud Mohammad Zyn Sampang Akui Keterbatasan Fasilitas Dalam Forum Evaluasi Layanan
Sampang – Manajemen RSUD Mohammad Zyn menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) sebagai ruang dialog antara pihak rumah sakit, pemerintah daerah, media, dan masyarakat untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai 2 RSUD setempat ini dihadiri oleh Plt Direktur RSUD, Bhakti Setiyo Tunggal, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, manajemen rumah sakit, insan media, serta tokoh masyarakat setempat, pada Rabu (11/3/2026).
Plt Direktur RSUD Mohammad Zyn, Bhakti Setiyo Tunggal menegaskan bahwa forum ini menjadi sarana terbuka untuk menilai sekaligus memperbaiki mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa rumah sakit tersebut tidak hanya melayani pasien dari Kabupaten Sampang, tetapi juga dari wilayah lain di Pulau Madura seperti Kabupaten Sumenep.
“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.
Kami menyadari masih ada keterbatasan fasilitas yang dimiliki rumah sakit, dan untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” ujarnya dalam forum tersebut.
Menurutnya, saat ini RSUD Mohammad Zyn memiliki 225 tempat tidur untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat dengan jumlah penduduk yang cukup besar.
Kondisi tersebut menuntut manajemen rumah sakit untuk terus meningkatkan efektivitas pelayanan agar tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Medis RSUD Mohammad Zyn, Siti Hotimah menegaskan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen menjalankan standar pelayanan publik sesuai regulasi, dengan prinsip pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem digital dalam proses pelayanan, khususnya bagi pasien rawat jalan melalui aplikasi Mobile JKN guna mempermudah proses pendaftaran dan antrean.
“Pemanfaatan Mobile JKN diharapkan bisa mempercepat pelayanan rawat jalan sehingga pasien tidak perlu menunggu lama di rumah sakit,” jelasnya saat pemaparan dalam forum tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 20 yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk melibatkan masyarakat dalam evaluasi pelayanan.
Melalui forum tersebut, pihak RSUD Mohammad Zyn berharap masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sampang dan sekitarnya.
Penulis : SAFIUDDIN
Kabiro : Sampang