Tulung Agung Resmi Memberlakukan Wfh Asn Setiap Jum'at Mulai 10 April 2026
TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4). Skema kerja baru ini diterapkan secara bergiliran dengan tujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat (6/4/2026).
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, seperti penghematan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional perkantoran.
“Kami mengikuti arahan pemerintah pusat sesuai surat edaran yang berlaku. Sebagai pemerintah daerah, tentu kami harus tegak lurus dengan kebijakan tersebut,” ujar Bupati Gatut Sunu.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pola kerja WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara serentak oleh seluruh ASN. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pembagian pegawai secara proporsional, dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (work from office atau WFO) secara bergiliran.
“Karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional, maka pelaksanaan WFH efektif dimulai pada Jumat, 10 April,” jelas Soeroto yang juga menjabat Kepala BKPSDM Tulungagung.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Pejabat struktural, khususnya eselon II dan eselon III, diwajibkan tetap bekerja dari kantor seperti biasa guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.
Selain itu, sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga tetap menjalankan sistem kerja WFO secara penuh. Instansi tersebut antara lain rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga badan usaha milik daerah (BUMD) serta sektor pendidikan.
“Untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seluruhnya tetap bekerja dari kantor. Jadi pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal tanpa adanya gangguan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tulungagung berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong adaptasi ASN terhadap pola kerja yang lebih fleksibel dan modern.
(Frn)