Diduga Langgar Prosedur Tukar Guling Bondo Desa Wonokerto Demak Jalan Tanpa Ijin'

Diduga Langgar Prosedur Tukar Guling Bondo Desa Wonokerto Demak Jalan
14-May-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak, sorotnuswantoro.com - Warga Wonokerto, Karangtengah Demak menduga Kades menyalahgunakan wewenang dalam proses tukar guling tanah bondo desa. Dugaan utamanya: tidak transparan, sudah jalan padahal belum ada izin, dan tanah pengganti milik keluarga Kades/panitia.

Kamis 14 Mei Warga bilang di Musdes Ketua BPD tidak setuju tapi tetap dijalankan. Padahal tukar guling aset desa wajib dapat persetujuan BPD.

Proses tukar guling aset desa harus dapat izin Bupati/Walikota dan diketahui Gubernur serta Kemendagri. Kalau izin belum terbit tapi sudah diuruk, dibangun jalan, dan berdiri gedung industri, itu melanggar prosedur.

Kalau tanah pengganti ternyata milik Keluarga Kades dan Ketua Panitia, ini rawan konflik kepentingan dan dugaan memperkaya diri.

Tanah bondo desa yang sudah disewakan sejak 2023 ke Jatengleind tiba-tiba jadi objek tukar guling. Warga mempertanyakan dasar hukumnya.

Mengacu Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:

Bondo desa adalah aset desa* yang tidak bisa dijual, kecuali tukar guling untuk kepentingan umum dan peningkatan PADes.

Syarat tukar guling*:

Musdes dan persetujuan BPD. Kajian manfaat dan penilaian aset oleh tim penilai independen.

Izin Bupati/Walikota.

Tanah pengganti minimal sama nilai dan manfaatnya, dan statusnya harus jelas milik desa.

Tidak boleh disewakan jangka panjang ke 1 orang/PT* jika melanggar prinsip lelang terbuka tahunan. Tujuannya biar tidak dimonopoli dan PADes maksimal.

Kalau benar tanah bondo desa sudah diubah peruntukannya jadi jalan dan industri tanpa izin perubahan penggunaan, itu juga bisa masuk pelanggaran tata ruang. ungkapnya.

Menurut Pegiat Sosial panggilan Semprong berkata, "Langkah yang bisa dilakukan warga*

Minta dokumen resmi*: Salinan berita acara Musdes, SK BPD, surat permohonan izin ke Bupati, hasil penilaian aset, dan perjanjian sewa dengan Jatengleind.

Lapor ke Inspektorat Demak*: Ini jalur audit internal pemerintah. Biasanya jadi pintu masuk sebelum ke APH.

Lapor ke BPK RI Perwakilan Jateng*: Karena menyangkut aset desa dan potensi kerugian negara/daerah.

Lapor ke Kejaksaan/Polres Demak*: Jika ada unsur pidana korupsi/perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

( Windi)

Tags