Dlh & Satpol Pp Sidak Pabrik Limbah Bulu Ayam Ilegal Di Bonang, Warga Desak Segera Ditutup

Dlh & Satpol Pp Sidak Pabrik Limbah Bulu Ayam Ilegal Di Bonang, Warga
26-May-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak,. sorotnuswantoro.com - - Bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh, pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, akhirnya disidak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. Pabrik yang diduga ilegal itu dikeluhkan warga karena menyebarkan bau busuk menyengat yang mengganggu setiap kali melintas di jalan desa.

Pabrik pengolahan limbah bulu ayam diduga tidak berizin/ilegal.

Warga Desa Poncoharjo resah, DLH & Satpol PP Demak lakukan sidak.

Beroperasi bertahun-tahun, sidak dilakukan pasca keluhan warga memuncak.

Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Diduga tidak ada izin lingkungan, tidak punya dokumen UKL-UPL/AMDAL, dan melanggar baku mutu udara.

Warga menuntut penutupan karena bau busuk berdampak ke kesehatan dan kenyamanan. DLH & Satpol PP diminta tegas menindak.

Pakgiat sosial sebut saja Semprong beri tanggapan ,

Bagai mana hasil sidak: Apa temuan pelanggaran? Ada izin PPLH, IMB, dan NIB atau tidak?

Sanksi: Kalau terbukti ilegal, kenapa cuma disidak? UU No. 32/2009 Pasal 109 menyebut operasi tanpa izin lingkungan bisa dipidana 1-3 tahun + denda 1-3 M.

Kapan keputusan penutupan/sanksi administratif keluar?

Kutipan warga .

Setiap lewat jalan Poncoharjo pasti tutup hidung. Baunya kayak bangkai, apalagi kalau hujan. Sudah bertahun-tahun begini, kok bisa pabrik gak berizin lancar aja," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dengan ditanyangkan berita ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Demak belum bisa diminta tanggapan terkait hal tersebut.

( Windi )

Tags