P3k Paruh Waktu Sdn 1 Negeri Tagig Apu Keluhkan Belum Terima Gaji Ke 13

P3k Paruh Waktu Sdn 1 Negeri Tagig Apu Keluhkan Belum Terima Gaji Ke 1
25-Jun-2026 | sorotnuswantoro Bandung Barat

Kabupaten Bandung Barat, 25 Juni 2026 – Sebuah keluhan muncul dari lingkungan tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan temuan yang diperoleh hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026, salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di SDN 1 Negeri Tagog Apu menyampaikan rasa kecewa yang mendalam terkait hak keuangan yang belum diterimanya.

Pegawai yang bersangkutan, yang bertugas di bidang yang ditangani, mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 17 tahun di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Selama masa pengabdian tersebut, ia merasa diperlakukan tidak adil atau seolah-olah “dianaktirikan”, terutama menyangkut hak menerima gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, diatur secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai tenaga P3K paruh waktu, ia berharap jangan sampai kewajibanya dilaksana ,tetapi hak nya tidak d berikan maka dari itu jangan sampai muncul presepsi diduga.... ???? sebagaimana pegawai lainnya, mengingat dedikasi dan masa pengabdiannya yang telah terbilang cukup lama.

Berikut ungkapan inisial DN “Sudah 17 tahun saya mengabdi kepada pemerintah dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, namun hingga saat ini hak gaji ke-13 belum saya terima. Saya sangat kecewa dan menyesalkan hal ini. Saya ingin mengetahui secara jelas apa alasannya,” ungkapnya dalam penyampaian keluhan tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian karena dikhawatirkan tidak hanya terjadi pada satu orang saja, melainkan kemungkinan juga dialami oleh tenaga P3K lainnya di satuan pendidikan atau instansi lain di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, disampaikan permohonan agar pihak berwenang segera meninjau permasalahan ini.

Diharapkan perhatian khusus diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat. Mengingat masa pengabdian yang panjang, dianggap sangat wajar jika kondisi dan kesejahteraan tenaga P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, lebih diperhatikan.

Selain itu, keluhan ini juga disampaikan kepada Bupati Bandung Barat, Bapak Jeje Rithcie Ismail, agar berkenan meninjau langsung atau memerintahkan jajaran terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Jika terdapat kendala atau hambatan dalam penyaluran hak tersebut, diharapkan dapat disampaikan secara transparan dan jelas kepada pegawai yang bersangkutan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan rasa kecewa, ketidakpercayaan, atau penurunan semangat kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sebagai bentuk tanggung jawab penyampaian informasi, temuan ini disampaikan agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama. Diharapkan ada tindak lanjut yang nyata demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh tenaga pengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Tags