Usai Tutup Perusahaan Limbah Bulu Ayam 24 Juni 2026, Pegiat Sosial & Warga Bonang Desak Pemkab Demak

Usai Tutup Perusahaan Limbah Bulu Ayam 24 Juni 2026, Pegiat Sosial & W
27-Jun-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak, 27 Juni 2026 - sorotnuswantoro.com Setelah penutupan perusahaan pengelola limbah bulu ayam di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada tanggal 24 Juni 2026 oleh tim penindakan hukum Pemkab Demak, pegiat sosial dan warga masyarakat Bonang mendesak agar penegakan aturan tidak berhenti di satu titik.

Warga menuntut Pemkab Demak segera menutup semua pengusaha di sekitar Desa Poncoharjo dan wilayah Bonang yang beroperasi tanpa izin sesuai regulasi, termasuk penggilingan padi dan usaha lainnya. Warga menegaskan prinsip "Mbang Cinde Mbang Ciladan" atau pilih kasih tidak boleh terjadi demi keadilan.

Pegiat sosial dan warga Bonang menyampaikan tuntutan utama:

Penyisiran Total*: DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP diminta mendata ulang seluruh usaha di Poncoharjo dan kecamatan Bonang. Fokus pada penggilingan padi, usaha mebel, ternak skala besar, dan UMKM yang limbahnya mengganggu.

Penutupan Usaha Ilegal*: Jika ditemukan usaha tanpa NIB, Persetujuan Lingkungan, PBG, atau melanggar zonasi RTRW, warga mendesak segera ditutup seperti perusahaan bulu ayam. Tidak boleh ada istilah "Mbang Cinde Mbang Ciladan" – tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Dasar Hukum Penindakan,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 & 109*: Setiap usaha wajib izin lingkungan. Tanpa izin dipidana 1-3 tahun penjara.

PP No. 5 Tahun 2021*: Seluruh usaha wajib NIB berbasis risiko.

Perda Kab. Demak No. 6 Tahun 2011 tentang RTRW*: Mengatur zonasi industri, pertanian, permukiman.

Perda Kab. Demak No. 5 Tahun 2019*: Satpol PP berwenang menertibkan usaha yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Pernyataan Pegiat Sosial,

"Penutupan limbah bulu ayam 24 Juni kemarin adalah preseden baik. Tapi hukum harus sama. Penggilingan padi yang bakar sekam sembarangan, tidak ada IPAL, tidak ada izin, dampaknya juga ke warga. Jangan sampai rakyat bilang Pemkab hanya berani sama yang kecil," tegas Koordinator Pegiat Sosial Bonan

.

Seluruh pengusaha yang disebut, termasuk pemilik penggilingan padi, berhak memberikan hak jawab. Redaksi menjunjung UU Pers No. 40 Tahun 1999, asas praduga tak bersalah, dan keberimbangan.

Red

Tags