Di Duga Lahan Lsd Di Uruk Untuk Lokasi Perumahan
Di duga Lahan LSD Di Uruk Untuk Lokasi Perumahan
Jepara, Jumat (10/7/2026). Perintah dari presiden Prabowo Subianto jelas bahwa lahan LSD (lahan sawah dilindungi) untuk mensukseskan program ketahanan pangan serta swa swasembada pangan.
Diduga terjadi aktifitas LSD di Desa Karang Aji Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, Diduga aktifitas pengurukan menggunakan sumber tanah galian c ilegal. Sumber tanah urukan diduga berasal dari LSD di desa Tedunan Kecamatan Kedung, Dari penelusuran awak media pemilik lahan LSD diduga seorang pengusaha kaya yang berdomisili di desa Tedunan kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.
Aturan negara udah jelas penambang dan penerima tanah tambang galian c ilegal, Apakah pemkab Jepara berani dalam menegakkan aturan negara. Hukum harus sama rata. Menurut Narsum "DN " Berkata la Iyo wong sawah kok di Uruk, iku ijin pengeringane wis metu seko kementrian opo durung. Ujar "D" Sambil nongkrong diwarung kopi pinggir kali.
Media sorotnuswantoro