Terbongkar 19 Shm Di Atas Tanggul Sungai Milik Bbws, Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Lewat Ptsl Di
DEMAK , sorotnuswantoro.com - Terbongkar para warga Desa Tridonorejo Gebang yang mendirikan bangunan rumah dan ruko diatas tanggul sungai milik BBWS yang tidak kena gusuran pembongkaran bangunan sudah kantongi SHM.
Seperti dalam rincian data yang telah dilakukan pengukuran ulang pada "Senin tanggal 28 September 2026 ada 19 SHM, Desa Tridonorejo 12 dan Desa Gebang 7 SHM."
Anehnya muncul "ada 2 sertifikat SHM Revisi PTSL dibuat pada tahun 2020 atas Nama AHMAD ZAZURI dan ACMAD SYAFI'I Desa Tridonorejo Gebang Demak."
Dengan temuan data tersebut ada "dugaan Pemerintah Desa Tridonorejo ikut serta melakukan penyerobotan tanah milik negara dengan manipulasi data, untuk pembuatan 2 sertifikat lewat program PTSL tersebut."
"KADES TRIDONOREJO NGAKU TIDAK TAHU"
Kades Tridonorejo menjelaskan bahwa warganya yang telah memiliki SHM ada 12 orang, dan cara mendapatkan sertifikat SHM saya tidak tahu karena sudah lama.
Terkait 2 sertifikat SHM Revisi PTSL tahun 2020 saya Kadesnya, cuman sertifikat SHM yang PTSL tahun 2020 itu sekarang direvisi, kalau direvisi kan sertifikat SHM yang melalui program PTSL sertifikat itu tidak jadi atau tidak ada," Terang Kades Tridonorejo.
"Jawaban Kades justru menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana bisa tanah tanggul sungai milik BBWS Pemali Juana yang jelas-jelas tanah negara bisa terbit SHM? Apalagi lewat program PTSL tahun 2020 yang sekarang diakuinya direvisi?"
"PUBLIK DESAK APH TURUN"
Dengan adanya informasi tersebut diatas, "Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas ada dugaan penyerobotan tanah milik negara."
- "Kejaksaan Negeri Demak" dan "Polres Demak" diminta periksa Kades Tridonorejo dan perangkat yang terlibat PTSL 2020.
- "BPN Demak" diminta buka data 19 SHM tersebut, siapa yang menerbitkan dan dasar alas haknya apa?
- "BBWS Pemali Juana" diminta tegas, jangan tebang pilih. Jika memang tanah BBWS, semua bangunan di atas tanggul harus ditertibkan tanpa pandang bulu.
Jika terbukti ada manipulasi data PTSL untuk menerbitkan SHM di atas tanah negara, ini masuk "mafia tanah dan bisa dipidana sesuai Pasal 263 KUHP dan UU Pertanahan."
( Windi )