Diduga Kades Panunggalan Melakukan Nepotisme, Program Ketahanan Pangan Di Olah Pribadi

Diduga Kades Panunggalan Melakukan Nepotisme, Program Ketahanan Pangan
24-Apr-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya.

Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa. Banyak penyalah gunaan yang di lakukan oleh oknum pemerintah desa dalam melaksanakan pengalokasian anggaran ketahanan pangan dalam pengolahanya.

Hal ini juga terjadi di desa panunggalan kecamatan pengadegan, peternakan ayam petelur yang sumber dananya untuk ketahanan pangan 20% dari dana desa (dd) di duga di nepotisme oleh kades, informasi dugaan tersebut di dapatkan dari aduan warga hingga awak media kami turun untuk melakukan konfirmasi kepada narasumber.

Menyalah gunakan program ketahanan pangan untuk keuntungan pribadi dengan mengoperasikan secara pribadi peternakan ayam petelur tanpa melibatkan kelompok masyarakat.

Kegiaatan tersebut menelan anggaran kurang lebih duaratus juta yang bersumber dari dana desa untuk pengadaan bibit ayam dan pembangunan kandang.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya, di desa tersebut mengungkapkan bahwa banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan peternakan tersebut.

“Bangunan kandang yang seharusnya di tanah desa malah di bangun ditanah pribadi pak kades, sedangkan masa jabatan pak kades juga tidak selamanya.”ungkapnya.

Dirinya juga mempertanyakan tentang sistem pengelolaannya yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarkat, namun diambil alih oleh kepala desa.

“Kenapa Kelompok masyarakat yang seharusnya mengelola bantuan tersebut tidak dilibatkan malah dikelola sendiri oleh kepala desa." Tambahnya.

Awak media kami melakukan konfirmasi kepada ketua BPD desa Panunggalan Sdr. Herman, Rabu (24/04/2024).

" Terkait program ketahanan pangan peternakan ayam itu sumber dananya diambil 20% dari DD tahun 2023, rencana mau dibagikan setiap bulan kesatu RT dengan jatah tiap rumah 1 kg telur." Terangnya.

" 200 juta katanya tidak cukup, jadi pak kades mengeluarkan uang pribadi untuk menambahkan seperti pembuatan gudang, untuk untung dari kegiatan itu mungkin nanti ada berapa % untuk ketahanan pangan, dan lainya mungkin untuk pak kades karena dia juga ikut menambahkan modal dengan uang pribadinya." Tambahnya.

Sementara itu, kami juga melakukan konfirmasi kepada kepala desa Sdr. Sugeng, Rabu (24/04/2024).

" Memang benar saya membangun kandang ayam yang seharusnya di tanah desa malah saya bangun di tanah pribadi, tapi sebelumnya saya itu sudah melakukan MUSDES ( musyawarah desa ) dengan PEMDES ( pemerintahan desa ), karena tanah desa sedang di sewakan semua jadi terpaksa saya bangun di lahan saya sendiri." Ungkapnya.

Terkait keluh kesah masyarakat yang sudah kami konfirmasi dari semua narasumber Sdr. Sugeng selaku kepala desa diduga
Melakukan nepotisme karena perbuatan penyelanggara negara secara melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dasar hukum Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tags