Di Duga Ada Manipulasi Dokumen Penerbitan Sppt Di Desa Bumisari, Pemilik Sertifikan Menuntut

Di Duga Ada Manipulasi Dokumen Penerbitan Sppt Di Desa Bumisari, Pemil
07-May-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Soal gonjang ganjing adanya dokumen tanah milik salah satu warga Desa Bumisari yang identitas SPPT tidak sesuai dengan identitas yang ada pada strifikat, diduga ada oknum terkait yang melakukan manipulasi dokumen.

Rupanya ada hal lain yang juga menarik untuk di telusuri. Yakni Nama yang tercantum pada sppt tahun 2015-2024 adalah Sdr. Mulyanto, ia mengajukan baliknama hanya atas dasar hutang piutang yang nominalnya jauh dari harga pasaran tanah bahkan ia mengajukan penerbitan SPPT tanpa sepengetahuan pemilik.

Jika mengacu sesuai 3 poin prosedur seharusnya penerbitan SPPT yang harus diketahui oleh pemohon.

Penerbitan SPPT itu berdasarkan tiga poin, 1. Berdasarkan sertifikat. 2. Berdasarkan Permohonan Secara mendiri. 3. Berdasarkan pemutaakhiran data.

Sekedar diketahui bahwa tiga poin tersebut sebagai bahan untuk memproses SPPT, berdasarkan sertifikat seharusnya SPPT sesuai atas nama sertifikat.

Atas peristiwa ini diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses verifikasi syarat dokumen penerbitan SPPT yang terjadi di desa Bumisari.

Sedangkan untuk proses permohonan secara manual, maka akan sesuai dengan identitas pemohon.

Untuk pemutaakhiran data juga sesuai dengan data yang di setor ke desa biasanya diminta KTP dan KK oleh pihak desa.

Minggu,(5/05/2024) Sdr. Mulyanto kami konfirmasi dirumahnya ia menyampaikan, "Strifikat saya tahan dirumah saya, sedangkan SPPT sudah balik nama saya, saya yang mengajukan penerbitan SPPT dibantu oleh pemdes Bumisari".ungkapnya

Sementara itu, awak media kami melakukan konfirmasi kepada kepala desa Bumisari Sdr.Susilo wardoyo selaku yang mendatangi proses verifikasi data surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan waris. Ia mengakui,

"Saya menandatangani semua syarat dokumen verifikasi penerbitan SPPT seperti surat keterangan sengketa dll." Terangnya.

Kades Bumisari juga mengungkapkan, "Semua yang meneliti dan cek dilapangan pak kadus yang dulu, saya hanya tanda tangan, tidak ikut ngecek apa lagi meneliti." Tambahnya.

Sedangkan hasil konfirmasi dari keluarga pemilik strifikat, surat-surat tersebut tidak sesuai dengan buku besar C Desa Bumisari. Keluarga pemilik menerangkan,

"Tidak ada silsilah keluarga antara pemilik sertifikat dengan Sdr.mulyanto, hanya saja karena adik pemilik strifikat mempunyai hutang 60 juta, sedangkan nilai harga tanah kurang lebih 115 juta, tiba tiba SPPT balik nama tanpa proses hukum dan hanya sepihak." Terangnya.

Di sikapi oleh Devisi hukum sorotnuswantoro.com ari ananta, mengungkapkan,

"yang namanya hutang piutang itu harus jelas secara dejure tidak dapat hanya secara bunyi bunyian, apa lagi piutang dengan yang bersangkutan yang di jaminkan sertifikat beda nama, jika pemilik atas nama sertifikat menuntut, pemberi hutang yang menguasai sertifikat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) pasal Pasal 372 tentang Penggelapan." Tegasnya.

Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Ari menambahkan, "Prosesi pengalihan SPPT tanpa ada peristiwa hukum yang jelas saya pastikan ada manipulasi data." Tambahnya.

Terkait hal ini dugaan panitia penerbitan SPPT yang tidak sesuai prosedur tanpa sadari melakukan manipulasi data yang dapat merugikan beberapa pihak, serta bisa dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik.red

Tags