Aktivis Garda Banten Kritisi Pekerjaan Drainase Di Desa Sukaharja Diduga Tidak Memasang Papan Infosrmasi, Kangkangi Uu Kip

Lebak,- Proyek pembangunan saluran Drainase di kampung pasir Kacapi,Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak Banten mendapat kritikan dari aktivis GARDA BANTEN.
Pasalnya,aktivis lembaga swadaya masyarakat GARDA BANTEN Ncep mulyadi yang saat itu turun langsung ke lokasi, tidak menemukan adanya papan informasi proyek pembangunan Drinase.
Ketua Garda Banten Encep Mulyadi mengatakan,“Seharusnya dari awal pengerjaan papan informasi terkait proyek itu harus sudah ada, masyarakat berhak tahu spesifikasi ataupun anggaran paket proyek yang sedang dikerjakan,” ujarnya Rabu (22/05/2024).
Dia pun menegaskan "proyek yang tidak ada papan namanya telah menyalahi aturan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Karna proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya."
Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),ungkapnya.
Ketua GARDA BANTEN Encep Mulyadi sangat menyayangkan, dengan menganggap sepele pentingnya papan proyek yang seharusnya di pasang di tempat pengerjaan dan di lokasi strategis agar mudah di lihat oleh masyarakat,padahal pada waktu itu menurut keterangan para pekerja, pengerjaan sudah berjalan kurang lebih tiga hari,"pungkasnya.
Saat media berusaha berkunjung ke tempat TPK untuk memintai keterangan,beliau tidak ada ditempat sampai berita ini di tayangkan.
(Red)