Diduga Smp N 2 Kaligondang Melakukan Praktek Pungli Dengan Dalih Biaya Perpisahan

Diduga Smp N 2 Kaligondang Melakukan Praktek Pungli Dengan Dalih Biaya
29-May-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Banyaknya kabar miring tentang tarikan sumbangan di sekolah, kian menggaung, mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK makin marak terjadi.
Dengan dalih persetujuan komite, pihak sekolah tanpa segan menarik iuran yang biasa mereka sebut sumbangan sukarela.

Padahal pemerintah dengan jelas telah mengeluarkan larangan untuk penarikan pada sekolah negeri, dan hal ini sangat menyalahi aturan Permendikbud no 60 tahun 2011 tentang larangan biaya sekolah untuk SD dan SMP.

Maraknya pemberitaan terkait pungli berkedok sumbangan di Purbalingga, sangat perlu pengawasan serius dari pihak pemerintah dan dinas pendidikan khususnya pemerintah Purbalingga, namun sampai detik ini pihak dinas pendidikan belum melakukan sidak terhadap sekolah yang melakukan program sumbangan dan adanya dugaan pungli.

Minimnya pengawasan dari pihak dinas pendidikan dan dinas terkait, membuat banyak praktek pungli di sekolah sekolah yang tak terendus oleh aparat penegak hukum, hingga kini adanya sumbangan sukarela yang mewajibkan siswa membayar sesuai nominal yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dengan dalih telah disepakati bersama dengan wali murid masih marak terjadi.

Salah satunya terjadi di SMP N 2 Kaligondang yang berlokasi di Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga. Sekolah ini di duga melakukan PUNGLI (pungutan Liar) dengan dalih sumbangan sukarela untuk biaya penulisan ijazah dan pembuatan panggung perpisahan.

Di tengah perekonomian masyarakat yang sangat sulit, serta kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh pemerintah membuat masyarakat sangat sesak ekonomi,
hingga untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja kesulitan di tambah tarikan sumbangan bertubi tubi oleh pihak sekolah tentunya makin membuat resah masyarakat khususnya wali murid SMPN 2 Kaligondang Kabupaten Purbalingga.

Berbekal informasi dari wali murid SMPN 2 Kaligondang kabupaten Purbalingga, kemudian awak media Sorotnuswantoro.com adakan konfirmasi, Senin (28/5/2024), dan bertemu dengan wali murid yang enggan disebut namanya.

Kepada awak media salah satu wali murid SMPN 2 Kaligondang mengungkapkan keluh kesahnya,

“Di jaman yang semakin sulit mas, kemarin ada tagihan dari sekolah melalui grup WA wali murid Rp 130.000.- katanya untuk operasional proses penulisan ijazah itupun belum termasuk pembangunan panggung perpisahan.
Walau cuma nominal segitu mas mungkin wali murid yang lain ada yang tidak keberatan dan banyak juga yang keberatan seperti saya, karena memang keadaan saya orang tidak Mampu mas, tapi apa boleh buat kalau saya menolak bayar sumbangan takut anak saya malu ketemanya mas, ya terpaksa tak bayar mas walaupun banting tulang untuk mencari uang lebih,” Ucapnya.

Wali murid menambahkan "saya sebagai rakyat kecil merasa keberatan mas, terhadap sumbangan tersebut, karena dari pemerintah sudah ada bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan kami dari pihak wali murid biarpun keberatan tapi tidak bisa berbuat apa apa mas dan kami tidak berani menolak,” tambahnya kepada awak media sorotnuswantoro.com

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kaligondang, Aris Budiman membantah telah melakukan pungli uang perpisahan pada siswanya. Dia berdalih, uang penulisan ijazah tersebut tidak wajib harus dibayarkan, kalaupun wali murid tidak bisa membayar sama sekali pihak sekolah akan tetap memberikan ijazahnya.

"Ya memang betul tagihan di WA grup wali murid yang akan kami pergunakan untuk penulisan ijazah dan pembuatan panggung perpisahan tapi itu tidak wajib melainkan hanya pemberitahuan sumbangan sukarela kalaupun tidak bisa membayarpun kami tetap akan memberikan ijazah." Ungkapnya.

Disikapi ahli hukum LP2KP Ary Ananta, S.H dalam menanggapi hal ini mengungkapkan, dalam aturan memang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak disebutkan salah satu peruntukannya untuk perpisahan sekolah. Namun, biasanya sekolah sering mengkonvensasikan dengan biaya Makan Minum (Mamin).

“Karena perpisahan ini sudah dianggap tradisi, tidak apa-apa digelar. Tapi, jangan membebani orang tua/wali uang perpisahan. Tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan di sekolah apapun alasannya, hal seperti ini bisa menciderai dalam dunia pendidikan di Purbalingga,” kata Ari ananta Selasa (28/5/2024).

Dasar acuaannya, sambung Ary ananta satuan pendidikan tingkat dasar, SD dan SMP untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Menyikapi hal ini, Awak media sebagai kontrol sosial yang di lindungi undang undang no 40 tentang PERS, pasal 4 ayat (3) mengamanatkan untuk menjamin kemerdekaan PERS nasional mempunyai hak, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ke publik ketika melakukan kegiatan jurnalistik.

Tags