Praktek Poliandri, Boleh Apa Tidak, Temukan Disini

Mencermati salah satu konten yang sedang viral di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi, yang berjudul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis”.
Termuat kisah Siti yang melakukan praktek poliandri dan mendapat respon yang luar bisa karena sudah ditonton hampir 750 ribu kali sampai hari ini, Jum'at (02/06/2023).
Hal ini sangat menggelitik bagi ketua LBH Punggawa Keadilan Purbalingga, Ganjar Gesang Nugroho, untuk memberikan pemahaman hukum ke masyarakat terkait praktek Poliandri di negara kita ini.
Ganjar mengatakan, dalam perspektif yuridis, bahwa praktek Poliandri itu sangat bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Pekawinan, yakni bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (Asas Monogami).
Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.
"Hukum Poliandri dilarang bukan tanpa alasan karena untuk menjaga kemurnian keturunan agar tidak ada percampuran sehingga kepastian hukum seorang anak terjamin," lanjutnya.
Sejalan dengan perspektif yuridis,
dalam perspektif filosofis dan psikologis bahwa praktek Poliandri merupakan praktek yang dilarang dan sangat bertentangan dengan fitrah manusia (kodrat wanita).
"Bisa sangat menganggu ketenangan jiwa", tutup Ganjar menyudahi.