Kuasa Hukum Dan Kordinator Lsm Garda Banten Wilayah Lebak Selatan Soroti Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades Yang Dinilai Jalan Di Tempat

Kasus dugaan perselingkuhan yang di lakukan oknum kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang sampai saat belum di proses secara hukum.
Padahal kasus tersebut sudah di laporkan oleh suaminya di Mapolsek Cilograng. Bahkan kasus dugaan perselingkuhan dengan istri orang tersebut yang di lakukan oknum Kades, yang notabene Sekum Apdesi Kabupaten Lebak, masih jalan di tempat, alias mandeg di Polsek Cilograng.
Hal ini di ungkapkan pelapor, selaku suami dari istrinya yang di duga di selingkuhi oknum Kades tersebut, mengatakan, akan ada 32 pengacara yang tergabung dalam kantor hukum Dadang Salahudin associaties siap menjadi kuasa hukum pelapor manakala kasusnya masih jalan di tempat," kepada awak media ini, Kamis 28/6/23.
Sebelumnya, kasus dugaan yang menghebohkan ini, sempat di musyawarahkan antara pelapor dan terlapor yang di laksanakan di Polsek Cilograng pada hari Kamis ( 11/5/23 ),hadir dalam acara pada waktu itu, Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Camat Cilograng, Kanit Reskrim,Kanit Intel dan para saksi dari kedua belah pihak.
Namun pada akhirnya pihak pelapor memilih melanjutkan masalah ini untuk menempuh jalur hukum.
Menurut pelapor yang di sampaikan kepada media melalui telepon, bahwa dirinya merasa kecewa, atas penanganan kasus yang menimpa dirinya, se olah olah tidak di proses ( mandeg ), Satu bulan lebih sehingga sebagai pelapor melalui kuasa hukumnya Dadang Salahudin S.H. melayangkan surat ke instansi terkait, diantaranya, Ke Kapolda Banten, ke Bupati Lebak, Polres Lebak, dan DPMD Kabupaten Lebak, agar kasus ini bisa di tindak lanjuti," ujarnya.
Menurut kuasa hukum pelapor, Saya telah berkirim surat kepada instansi terkait, dan kalau memang kasus ini di anggap tidak memenuhi unsur, silahkan keluarkan SP 3, dan Saya akan menempuh jalur lain melalui Pra pradilan," tegas Dadang selaku kuasa hukum yang di tunjuk pelapor.
Menurut kuasa hukum pelapor, apabila kasus tersebut masih tidak ada tindak lanjut sampai beberapa hari ke depan, Saya akan mengambil langkah langkah hukum," tegasnya.
Sementara kasus dugaan perselingkuhan yang di lakukan oknum kepala Desa tersebut ( Desa Cikamunding red ) mendapat sorotan dari Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM - Garda Banten ) wilayaah Baksel, D. Muztahidin mengatakan, APH selaku penegak hukum harus cepat menindak lanjuti dugaan kasus tersebut agar tidak mandeg dan menjadi terang menderang, hukum harus di tegakan," tegasnya.
Apalagi yang melakukan adalah seorang publik pigur di masyarakat. Kalau sampai dugaan kasus perselingkuhan tersebut tidak di proses sampai tuntas, maka tidak mustahil akan ada kasus kasus yang serupa muncul lagi, karena tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," tegasnya. (Team/Red)